
I Time.id —Surakarta 16 November 2025 Konflik suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memuncak setelah penobatan KGPH Hangabehi (Mangkubumi) sebagai Pakubuwono XIV. Kubu Purboyo (atau Purbaya), yang juga menyatakan klaim atas tahta, mengonfirmasi akan menempuh langkah hukum untuk menanggapi penobatan tersebut.
Latar Belakang Konflik
- Setelah wafatnya Pakubuwono XIII pada 2 November 2025, dua putranya muncul sebagai penantang suksesi: KGPAA Hamangkunegoro (Purboyo) dan KGPH Hangabehi (Mangkubumi).
- Hamangkunegoro telah dinobatkan sebagai putra mahkota sejak 2022 dalam prosesi Tingalandalem.
- Namun, dalam pertemuan kerabat di Sasana Handrawina pada 13 November 2025, Mangkubumi juga dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV versi sebagian besar keluarga keraton.
- Prosesi penobatan Mangkubumi pun sempat memanas: GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, saudari Purboyo, terlihat protes keras dan berteriak agar dibicarakan ulang kesesuaian “paugeran” atau aturan adat.
- Sementara itu, Maha Menteri Keraton, KGPH Tedjowulan, menyatakan bahwa klaim takhta dari kedua kubu belum sah karena prosesnya belum memenuhi periode adat yang disyaratkan, seperti masa tunggu 40 hari setelah wafatnya raja.
Klaim dari Kubu Purboyo: “Penobatan Tidak Sah”
- GKR Timoer, kakak tertua Purboyo, menyatakan bahwa penobatan Mangkubumi dianggap cacat hukum oleh kubu Purboyo.
- Ia menyebut bahwa dari 23 undangan kerabat keraton, hanya enam hadir saat penobatan, sementara dua bahkan walk out. Ini menurut mereka menunjukkan minimnya legitimasi dari segi kekeluargaan.
- Menurut Timoer, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, termasuk pertemuan-pertemuan antara kubu Purboyo dan pendukung Mangkubumi. Namun, hasilnya dianggap tidak memuaskan. “Kami sudah merangkul … tapi ternyata tidak ada unsur adat dalam proses penobatan,” ujarnya.
- Karena itu, Purboyo “pasti” akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Respons dari Kubu Mangkubumi
- Mangkubumi yang dinobatkan dalam rapat kerabat di Sasana Handrawina mengaku belum memikirkan langkah politis atau administratif langsung setelah pengukuhan, dan meminta doa restu masyarakat keraton.
- Dalam pidato singkatnya, ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menjaga “kelangsungan keraton” dan bukan semata untuk kekuasaan perorangan.
- Kubu Mangkubumi justru menyebut bahwa penobatan sudah sesuai dengan paugeran (aturan adat). Menurut Gusti Moeng (GRAy Koes Murtiyah Wandansari), salah satu pendukung Mangkubumi, prinsip paugeran menyatakan bahwa anak laki-laki tertua bisa diutamakan apabila tidak ada permaisuri, dan ini jadi dasar legitimasi penobatan.
Perspektif Tokoh Adat dan Legal Tradisional
- KGPH Tedjowulan, sebagai Maha Menteri Keraton, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kedua penobatan dilakukan “tergesa-gesa” dan belum mempertimbangkan proses adat secara utuh.
- Menurut dia, masa tunggu adat (misalnya 40 hari setelah wafatnya PB XIII) belum terpenuhi, yang menurutnya menjadi dasar bahwa status raja baru belum bisa dianggap sah.
- Selain itu, konflik ini bisa membuka preseden baru: apakah suksesi akan lebih banyak diatur melalui mekanisme kekeluargaan dan adat, atau justru bisa dimediasi melalui mekanisme hukum modern (perdata).
Potensi Langkah Hukum dan Implikasinya
- Jika Purboyo benar-benar melanjutkan sengketa ke pengadilan, kasus ini bisa menjadi salah satu contohnya di mana konflik keraton (suksesi tradisional) dibawa ke ranah negara (hukum formal).
- Penggunaan pengadilan dapat menantang konsep “otoritas adat” keraton: seberapa jauh pengadilan negeri bisa memutus perkara yang bersifat internal tradisional dan simbolis.
- Konflik ini juga dapat berdampak pada stabilitas Keraton Solo, terutama dari segi citra publik: dualisme kepemimpinan bisa melemahkan legitimasi keraton di mata masyarakat.
- Di sisi lain, apabila diselesaikan secara kekeluargaan, bisa menunjukkan bahwa tradisi keraton tetap relevan dalam menyelesaikan krisis suksesi, asalkan ada rembug yang kuat antar anggota keluarga keraton dan tokoh adat.
Analisis: Mengapa Konflik Ini Lebih Kompleks dari Sekadar Perebutan Tahta
- Identitas dan Legitimasi Tradisional vs Modern
Konflik ini bukan hanya soal siapa yang “berhak” naik tahta, tetapi juga mempertaruhkan nilai-nilai adat: paugeran, rembug keluarga, dan tata tradisional keraton. Namun di era modern, mekanisme hukum formal ikut memainkan peran—ini adalah gesekan antara tradisi dan regulasi negara. - Simbolisme Keraton untuk Masyarakat Lokal
Keraton Solo bukan hanya institusi simbolis: ia punya nilai historis, budaya, dan sosial yang kuat di Surakarta. Perebutan tahta bisa dilihat masyarakat sebagai pertaruhan masa depan keraton sebagai institusi warisan budaya. - Dinamika Keluarga Intern
Konflik tidak hanya di antara dua kubu (Purboyo vs Mangkubumi), tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain: kerabat, abdi dalem, dan tokoh adat keraton seperti Maha Menteri. Ini menunjukkan bahwa suksesi bukan sekadar persoalan garis keturunan, tetapi juga intrik internal. - Risiko Preseden
Apabila diterima di ranah hukum formal, langkah Purboyo bisa membuka jalan bagi sengketa suksesi keraton lain untuk menggunakan jalur pengadilan. Ini bisa mengubah cara suksesi di monarki tradisional di Indonesia.
Kubu Pakubuwono XIV Purboyo kini menghadapi persimpangan penting: apakah melanjutkan konflik melalui pengadilan atau tetap mengejar penyelesaian adat yang lebih damai. Sementara itu, penobatan Mangkubumi sebagai PB XIV telah memicu polemik tajam, menunjukkan bahwa tradisi suksesi keraton tidak bisa dipisahkan dari dinamika kekinian—baik budaya maupun hukum.
Jika Purboyo akhirnya benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum, publik dan kalangan adat akan sangat memperhatikan putusan pengadilan, karena hasilnya bisa menjadi titik balik bagi masa depan “otoritas adat” keraton-keraton di Indonesia. Sebaliknya, jika diselesaikan lewat rembuk keluarga dan adat, ini bisa menjadi contoh pemulihan tradisi dengan menjaga keharmonisan internal keraton.
Reina
