
I Time.id .Makassar, 16 November 2025 – Sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), kembali memanas. Lahan seluas 16 hektare yang terletak di kawasan strategis Makassar diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oknum birokrat pertanahan, untuk kepentingan perusahaan swasta besar.
Lahan yang tercatat secara sah atas nama JK kini menjadi pusat kontroversi setelah muncul klaim pihak ketiga yang berusaha menguasai tanah tersebut. Menurut dokumen internal, sertifikat resmi JK masih berlaku, namun upaya penguasaan paksa dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang patut dipertanyakan.
Sumber internal menyebut adanya intervensi oknum BPN, yang mempermudah proses penerbitan dokumen pengalihan kepemilikan, meski secara prosedural seharusnya tanah tersebut terlindungi oleh HGB.
Berdasarkan analisis hukum, ada beberapa potensi pelanggaran yang terjadi:
- Penerbitan dokumen ganda yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.
- Proses eksekusi lahan tanpa konfirmasi resmi terhadap batas-batas fisik tanah, yang bisa dianggap cacat hukum.
- Penggunaan jalur litigasi strategis untuk memaksa pemilik sah menyerahkan lahan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas birokrasi pertanahan dan perlindungan hukum bagi pemilik sah.
Ahli hukum pertanahan menilai, kasus ini menandakan adanya celah serius dalam sistem administrasi pertanahan. Jika oknum birokrat terbukti memfasilitasi penguasaan tanah secara ilegal, maka hal ini tidak hanya merugikan JK, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat umum.
Selain itu, sengketa ini juga memunculkan risiko ketidakpastian investasi dan konflik sosial, mengingat lokasi tanah berada di kawasan yang berkembang pesat dan bernilai tinggi.
JK menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi haknya. Lahan tersebut tetap menjadi milik sah JK berdasarkan HGB, dan setiap klaim pihak ketiga yang tidak sesuai prosedur akan dibawa ke pengadilan.
Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas, dan oknum yang terlibat dalam penerbitan dokumen ganda maupun manipulasi administrasi pertanahan harus diproses.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat pertanahan dan lembaga penegak hukum: kepastian hukum dan perlindungan hak milik harus dijaga. Jika birokrasi dibiarkan mempermudah pihak tertentu mengambil alih tanah, sistem pertanahan nasional bisa kehilangan kredibilitas.
Sengketa ini belum menunjukkan tanda mereda, dan publik menanti langkah tegas dari penegak hukum dan kementerian terkait untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Reina
