
I Time. Id Jakarta 16 November 2025 . Polemik pemberhentian dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara mendapat penjelasan langsung dari Prof. Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan tidak melakukan kesalahan dalam menerapkan sanksi kepada kedua ASN tersebut. Keputusan gubernur saat itu, kata Yusril, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Yusril menjelaskan bahwa kedua guru ASN tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam sistem kepegawaian negara, setiap ASN yang diputus bersalah oleh pengadilan dapat diberikan sanksi administratif, salah satunya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tindakan gubernur saat itu adalah menjalankan amanat UU. Kalau ada putusan pengadilan yang sudah inkrah, pemerintah daerah memang wajib menindaklanjuti secara administratif,” ujar Yusril.
Situasi kemudian berubah ketika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi bagi kedua ASN tersebut. Rehabilitasi ini berarti pemulihan martabat, nama baik, dan kedudukan sosial mereka.
Yusril menegaskan bahwa Keppres tersebut otomatis mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mengembalikan kedudukan kedua guru ke posisi semula melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali.
“Kalau Presiden sudah memulihkan status seseorang melalui Keppres, maka seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, wajib menjalankannya. Itu konsekuensi hukum,” jelasnya.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman publik. Rehabilitasi bukan berarti vonis pidana dihapus. Rehabilitasi hanya memulihkan nama baik seseorang dan mengembalikan hak-haknya sebagai ASN.
Sementara putusan pidana tetap ada, tetapi efek administratifnya berubah karena Keppres mengharuskan adanya pemulihan.
Sebelum Keppres diterbitkan, Presiden meminta pendapat dari Mahkamah Agung (MA). Pendapat MA tersebut kemudian dicantumkan dalam konsideran Keppres sehingga keputusan Presiden memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Dengan adanya pertimbangan MA, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menolak atau menunda penerbitan SK pengaktifan ulang ASN.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyiapkan:
- SK pengaktifan kembali kedua guru
- Pemulihan hak-hak kepegawaian
- Penghitungan gaji dan tunjangan selama masa pemberhentian
- Administrasi penempatan dan tugas mengajar
Pemprov menegaskan siap melaksanakan seluruh proses sesuai perintah pusat.
Yusril berharap persoalan ini tidak lagi menimbulkan perdebatan. Menurutnya, aturan sudah jelas: ketika Presiden memulihkan status ASN melalui Keppres, maka semua lembaga pemerintah wajib patuh.
“Yang penting sekarang adalah menjalankan perintah hukum dengan tertib, supaya tidak muncul kerancuan di masyarakat,” tegasnya
Reina
