ITime.id .BANDUNG –12 Agustus 2026 Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial R (23), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Dr. Djunjunan atau kawasan Pasteur, Bandung. Korban, Ellyra Dhamayastri (48), sempat mendapatkan perawatan intensif setelah menjadi korban kecelakaan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 9 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi pada Rabu malam, 8 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), menggunakan sepeda motor Honda Supra X.
Keduanya sedang dalam perjalanan dari Cicadas menuju Cihanjuang, Cimahi. Sebuah minibus kemudian diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Setelah kejadian, kendaraan yang diduga menabrak korban meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Setelah proses penyelidikan berjalan, R akhirnya berhasil diamankan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana membenarkan penetapan R sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan pengemudi diduga meninggalkan lokasi kejadian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi setiap pengendara agar bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan. Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Sementara itu, mengenai informasi yang beredar bahwa terdapat dua prajurit TNI di dalam mobil, hingga saat ini belum ditemukan konfirmasi resmi yang dapat memastikan informasi tersebut. Karena itu, identitas dan status orang-orang yang berada di dalam kendaraan perlu menunggu hasil penyelidikan aparat agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Polisi diharapkan terus mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional sehingga seluruh fakta kejadian dapat terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.
(Reina)
