ITime. Id.JAKARTA – 21Agustus 2026 .Sindikat produksi dan peredaran meterai palsu lintas provinsi berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Penindakan menyasar lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan empat perempuan. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari produksi, distribusi, kurir, hingga penjualan meterai palsu.
Polisi juga menyita sekitar 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan bahan baku yang berdasarkan hasil penyelidikan masih berpotensi digunakan untuk memproduksi puluhan juta keping meterai ilegal.
Modus Produksi hingga Daur Ulang
Sindikat tersebut diduga menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan keuntungan. Selain mencetak meterai dari awal menggunakan bahan baku tertentu, pelaku juga melakukan rekondisi terhadap meterai yang sebelumnya telah digunakan.
Meterai bekas tersebut diduga diolah kembali untuk menghilangkan tanda-tanda bahwa meterai sudah pernah digunakan, kemudian dipasarkan kembali seolah-olah masih baru. Peredaran dilakukan melalui jalur konvensional maupun platform digital.
Dari hasil penyidikan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara hingga sekitar Rp1,03 triliun apabila produksi dan peredaran meterai ilegal tidak dihentikan.
Polisi Telusuri Jaringan Lebih Dalam
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan tersebut, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok, pengendali maupun pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Polisi didorong tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi turut menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik jaringan pemalsuan meterai.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau menggunakan meterai. Meterai palsu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan memengaruhi keabsahan dokumen yang menggunakannya.
Polisi bersama Ditjen Pajak masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan jaringan pemalsuan meterai tersebut dapat dibongkar hingga ke akarnya.
(Reina)
