Itime.id. semarang. Beredar isu bahwa Pemerintah Kota Semarang akan kembali memberangkatkan peserta program Perjalanan Keagamaan pada periode ini. Di tengah persiapan pemberangkatan, dorongan agar Pemkot membuka data peserta secara transparan ke publik menguat.
Program bantuan biaya perjalanan keagamaan ini memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 87 Tahun 2020 yang diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan sosial, bukan sekadar perjalanan wisata.
Dalam aturan tersebut, sasaran penerima bantuan ditetapkan secara spesifik, mulai dari pengurus organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus rumah ibadah, hingga unsur masyarakat lain yang dinilai berkontribusi terhadap pembangunan dan kemasyarakatan.
Mekanisme seleksinya pun diatur ketat. Calon peserta harus berstatus penduduk Kota Semarang, diajukan secara resmi oleh lembaga yang menaunginya kepada Wali Kota, dan diverifikasi oleh tim lintas OPD yang terdiri dari Bagian Kesra, Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, hingga Kementerian Agama.
Pada pemberangkatan periode sebelumnya, Pemkot melepas 105 peserta lintas agama dengan tujuan yang berbeda-beda, mulai dari Mekkah-Madinah hingga Turki.
Publik Butuh Keterbukaan
Untuk periode pemberangkatan kali ini, hingga kini Pemkot belum mempublikasikan secara terbuka siapa saja peserta yang akan diberangkatkan, dari lembaga atau unsur tokoh apa mereka berasal, serta tujuan keberangkatan masing-masing.
Saat dikonfirmasi pada periode sebelumnya, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Semarang meluruskan bahwa nomenklatur resmi program tersebut adalah Perjalanan Keagamaan.
Demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD, prinsip keadilan, dan mencegah spekulasi di tengah masyarakat, Pemkot Semarang diharapkan dapat membuka daftar peserta secara resmi kepada publik, termasuk legalitas lembaga pengusul yang tercatat di Badan Kesbangpol Kota Semarang.
Keterbukaan data dinilai penting agar program yang bertujuan memperkuat toleransi dan apresiasi terhadap penggiat sosial-keagamaan ini benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu rilis resmi daftar peserta Perjalanan Keagamaan periode ini dari Pemkot Semarang melalui Bagian Kesra.
($iti)
