Itime.id. KENDAL – Sidang perdana perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (27/8/2026). Persidangan tersebut berlangsung dengan agenda kehadiran para pihak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aninasa Novianti, S.H., bersama anggota majelis Aditya, S.H. dan Pulung, S.H., serta Panitera Pengganti Mariska, S.H.
Dalam persidangan tersebut, berdasarkan keterangan tim hukum Penggugat, pihak Tergugat PT BPR hadir. Sementara proses perkara masih berlanjut dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda panggilan para pihak.
Tim Hukum FERADI WPI Kawal Jalannya Perkara
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan tetap berkomitmen mengawal proses hukum perkara tersebut.
Pihak Penggugat didampingi Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD.C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak Penggugat.
«“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Donny.»
Senada, Adv. Markus Wijaya menyatakan tim hukum akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan.
«“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” ujarnya.»
Sidang Masih Berproses
Dengan ditetapkannya jadwal sidang lanjutan pada 3 September 2026, perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kendal.
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan serta keputusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai proses persidangan berdasarkan keterangan yang diterima. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta pokok perkara pada akhirnya akan ditentukan melalui proses dan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red: Ilma)
