ITime.id .JAKARTA – 30 Agustus 2026 .Nama Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, jagat media sosial diramaikan narasi yang mengaitkan Puan dengan dugaan penerimaan dana sebesar Rp7,7 miliar dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Lebih mengejutkan lagi, narasi yang beredar menyebut Puan Maharani telah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara tersebut.
Informasi itu sontak memancing reaksi masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan kembali perjalanan kasus e-KTP yang pernah menjadi salah satu perkara korupsi besar dan menyeret sejumlah nama penting di lingkungan politik nasional.
Namun, di balik viralnya narasi tersebut, terdapat fakta penting yang perlu diketahui masyarakat.
Tidak ada bukti bahwa Puan Maharani dijemput paksa KPK terkait kasus e-KTP. Klaim tersebut telah dinyatakan sebagai informasi palsu atau hoaks oleh pemeriksa fakta pemerintah.
Nama Puan Pernah Disebut dalam Persidangan
Meski demikian, nama Puan Maharani memang pernah muncul dalam persidangan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam persidangan pada 2018, Setya Novanto menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak. Nama Puan juga sempat disebut dalam keterangannya dengan nilai yang disebut mencapai USD500 ribu.
Puan kemudian membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa informasi mengenai dirinya menerima uang dalam perkara e-KTP tidak benar.
Artinya, masyarakat perlu membedakan antara nama yang disebut dalam persidangan dengan seseorang yang secara hukum telah terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
Isu “Dijemput Paksa” KPK Bikin Heboh
Narasi mengenai Puan dijemput paksa KPK menjadi bagian yang paling banyak menarik perhatian dalam unggahan media sosial.
Namun, tidak ditemukan bukti kredibel yang menunjukkan adanya tindakan jemput paksa terhadap Puan Maharani dalam perkara e-KTP sebagaimana diklaim dalam narasi viral tersebut.
Karena itu, judul dan unggahan yang menyatakan Puan telah ditangkap atau dijemput paksa KPK perlu disikapi secara kritis.
Informasi mengenai proses hukum seseorang seharusnya merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum, bukan hanya potongan video, judul sensasional, atau unggahan anonim di media sosial.
Kasus Lama, Narasi Baru
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa isu politik dan hukum sangat mudah digunakan untuk membuat konten viral.
Peristiwa lama dapat kembali muncul dengan angka, judul, serta narasi baru sehingga seolah-olah merupakan
(Reina)
