Itime.id. Kebumen – Lebih dari lima hari berlalu sejak dugaan penggerebekan perjudian di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada 27 Agustus 2026. Hingga Selasa (1/9/2026), Kepolisian Resor (Polres) Kebumen belum merilis keterangan resmi terkait status hukum para terduga maupun penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Keterlambatan ini mencuatkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan aparat terhadap batas waktu prosedur hukum pidana, khususnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemberitahuan penyidikan.
Berdasarkan penelusuran redaksi, aksi penangkapan terjadi pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026, di sebuah kediaman pribadi di Desa Bojongsari. Lokasi kejadian diduga merupakan rumah milik inisial IU, seorang perangkat desa setempat.
Dalam operasi tersebut, sejumlah individu diamankan dalam keadaan sedang bermain judi jenis “Samgong”. Nama-nama yang beredar di masyarakat melibatkan inisial EA. Namun, redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka resmi yang dirilis oleh kepolisian kepada publik. Oleh karena itu, penyebutan nama hanya merujuk pada informasi awal lapangan dan belum merupakan fakta hukum tetap.
Sorotan utama kini tertuju pada aspek prosedural. Menurut Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor, dan pelapor paling lambat 7 hari setelah surat perintah diterbitkan.
Jika dihitung dari tanggal kejadian (27/8/2026), tenggat waktu tersebut jatuh pada 3 September 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga 1 September 2026:
1. Belum ada rilis pers resmi dari Polres Kebumen.
2. Para terduga terlihat masih bebas beraktivitas.
3. Masyarakat dan pihak keluarga belum menerima dokumen SPDP.
“Secara administrasi, jika sudah ada SPDP, maka dalam tujuh hari harus sudah diserahkan. Jika tidak, ini menjadi celah hukum yang bisa digugat melalui praperadilan,” ungkap seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat tersebut menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik, terutama ketika dugaan tindak pidana melibatkan unsur pejabat atau perangkat desa.
Ketidakjelasan status kasus memicu kecemasan masyarakat. Seorang warga Kebumen menyatakan, kepastian hukum demi sebuah keadilan yang nyata.
“Kami butuh kejelasan. Apakah ini benar-benar ditindaklanjuti secara hukum, atau hanya sekadar operasi sesaat?,” tandasnya.
Kekhawatiran ini wajar mengingat potensi pelanggaran hukum yang serius. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan menyediakan tempat judi (Pasal 426) dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, sementara peserta judi (Pasal 427) menghadapi ancaman maksimal 3 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kebumen belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi.
Redaksi mengingatkan prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Semua pihak yang disebut dalam laporan ini, termasuk IU dan EA berhak atas perlindungan hukum dan privasi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penggunaan inisial bertujuan untuk mencegah pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (berita akurat dan berimbang) dan Pasal 3 (tidak menyiarkan informasi yang bersifat fitnah).
Publik diharapkan bersabar menunggu klarifikasi resmi dari institusi penegak hukum. Transparansi proses penyidikan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
(TIM/RED)
