Itime.id – Salatiga — Seorang wartawan melaporkan dugaan pengusiran dan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum satpam dan oknum Kepala Subbagian Umum di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga. Laporan tersebut resmi diajukan pada Sabtu, 1 November 2025, terkait insiden yang terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kejadian bermula ketika wartawan tersebut datang ke KPP Pratama Salatiga untuk melakukan tugas peliputan dan berupaya menemui Kepala Kantor. Namun, berdasarkan laporan, oknum satpam serta oknum Kasubbag Umum diduga justru mengusir dan menghalangi proses peliputan.
Diduga Melanggar UU Pers
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan:
> “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum terkait dapat terancam sanksi pidana karena menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.
Berpotensi Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, tindakan pengusiran wartawan juga dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat serta tidak boleh menghalangi upaya wartawan sebagai pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam konteks tersebut, oknum Kasubbag Umum maupun satpam yang bertugas dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar prinsip keterbukaan informasi dan menghambat pekerjaan jurnalistik yang seharusnya dilindungi.
Proses Hukum Dapat Berlanjut
Laporan resmi yang telah masuk membuka peluang dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Jika terbukti benar, kedua oknum dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan UU Pers dan UU KIP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Salatiga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
(Bordin)
