Itime.id. PULANG PISAU, KALIMANTAN TENGAH — Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar di SPBU 65.748.003, Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, menjadi perhatian tim media.
Temuan tersebut diperoleh saat tim media melakukan pemantauan pada 2 September 2026 dini hari. Saat melintas, kondisi SPBU disebut dalam keadaan tidak beroperasi, namun terlihat sebuah kendaraan berada di area pengisian.
Tim kemudian kembali ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB. Di area SPBU terlihat satu unit mobil Carry dengan nomor polisi KH 8378 JF.
Terlihat Tandon, Drum dan Sejumlah Jeriken
Berdasarkan pantauan tim media, kendaraan tersebut membawa dua tandon yang disebut berkapasitas sekitar 1.000 liter, dua drum berkapasitas sekitar 250 liter, serta sejumlah jeriken berukuran sekitar 25 hingga 35 liter.

Tim media menyebut wadah-wadah tersebut berisi BBM jenis solar.
Sopir kendaraan yang disebut berinisial ADG kemudian memberikan keterangan kepada awak media bahwa jumlah BBM yang telah dimuat lebih dari 2.000 liter.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan yang diperoleh di lapangan dan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen transaksi serta catatan resmi penyaluran SPBU.
Dokumen Pengisian Belum Diperlihatkan
Ketika ditanya mengenai dokumen atau surat rekomendasi yang menjadi dasar pengisian BBM dalam jumlah besar, sopir ADG dan operator SPBU berinisial TR disebut belum menunjukkan dokumen tersebut kepada awak media saat berada di lokasi.
Operator juga menyampaikan kepada awak media bahwa jam operasional SPBU biasanya berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Perbedaan antara waktu operasional yang disampaikan operator dengan waktu ditemukannya aktivitas tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pengelola SPBU.
Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
BBM Disebut Akan Dibawa untuk Kebutuhan Alat
Saat ditanya mengenai tujuan BBM, sopir ADG menyebut BBM tersebut akan dibawa ke wilayah yang disebut “Pojok” untuk kebutuhan alat.
Awak media belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan siapa pengguna akhir BBM tersebut, jenis kegiatan yang membutuhkan BBM, maupun dasar administrasi pembeliannya.
Karena itu, informasi mengenai peruntukan BBM masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Keterangan Mengenai Pengelola SPBU
Operator berinisial TR menyebut seseorang bernama Udin atau Bahrudin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPBU.
TR juga menyebut nama Hj. Adit sebagai pemilik.
Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memverifikasi struktur kepemilikan dan pengelolaan SPBU tersebut. Oleh sebab itu, informasi tersebut disajikan sebagai keterangan narasumber di lapangan.
Ada Telepon dari Seseorang yang Mengaku dari Krimsus
Dalam proses peliputan, sopir ADG disebut melakukan panggilan telepon dan meminta awak media berbicara dengan seseorang yang diperkenalkan sebagai YA.
Orang tersebut disebut mengaku berasal dari Krimsus Polda Kalimantan Tengah.
Redaksi sampai berita ini ditulis belum memperoleh verifikasi independen mengenai identitas, jabatan, maupun hubungan orang tersebut dengan institusi kepolisian.
Menurut keterangan awak media yang berada di lokasi, percakapan tersebut membahas agar persoalan tidak dipermasalahkan dan terdapat pembicaraan mengenai pemberian uang untuk “rokok”.
Awak media menyatakan menolak pembicaraan tersebut.
Iswandi dari GWI mengatakan pihaknya datang untuk melakukan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi mengenai aktivitas penyaluran BBM.
“Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam jumlah besar,” ujar Iswandi.
Ia menambahkan bahwa pembelian BBM dalam jumlah besar bukan menjadi persoalan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki dokumen yang diperlukan.
Penanggung Jawab Kemudian Menghubungi Tim Media
Setelah mendapatkan nomor kontak yang disebut sebagai penanggung jawab SPBU, tim media kemudian menerima komunikasi dari seseorang yang diperkenalkan sebagai Bahrudin atau Udin.
Menurut keterangan tim media, pihak tersebut mengajak bertemu di SPBU dan memberikan penjelasan terkait aktivitas yang ditemukan.
Redaksi masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk menyampaikan dokumen dan klarifikasi resmi mengenai aktivitas penyaluran BBM tersebut.
Perlu Verifikasi dari Instansi Berwenang
Temuan lapangan tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait, terutama mengenai:
– volume penyaluran BBM;
– pencatatan transaksi;
– jenis BBM yang disalurkan;
– dokumen atau rekomendasi pembelian dalam jumlah besar;
– identitas dan tujuan pengguna BBM;
– serta kesesuaian aktivitas dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun ketentuan penyaluran BBM, penilaian dan tindakan selanjutnya merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU 65.748.003, pihak yang disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab, maupun pihak lain yang namanya muncul dalam pemberitaan.
Redaksi juga mendorong pihak yang disebut sebagai YA untuk memberikan klarifikasi apabila memang terdapat kekeliruan mengenai identitas maupun isi percakapan yang diberitakan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Istilah “dugaan” digunakan karena informasi yang diperoleh masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan yang diperoleh tim media di lapangan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
(Tim)
