Itime.id. Magetan – Persoalan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman di Bank Syariah Mandiri (BSM), yang kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), dikeluhkan keluarga almarhum Dony Armansyah. Pasalnya, sertifikat tersebut hingga kini belum dikembalikan kepada keluarga, meski pinjaman disebut telah lunas sejak 2017.
Keluhan tersebut disampaikan Rony Ardiansyah, adik almarhum Dony.
Ia mengatakan, keluarganya telah beberapa kali menanyakan keberadaan sertifikat yang menjadi jaminan pinjaman tersebut.
Bukti kwitansi pembayaran pinjaman di Bank BSI
“Jadi ceritanya kakak saya meminjam uang ke bank BSI yang saat itu masih bernama Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertifikat selama kurang lebih tenornya 3 sampai 4 tahun. Nah, terus katanya sudah lunas, sampai saat ini jaminan sertifikat belum dikembalikan,” ujar Rony.
Menurutnya, saat Dony masih hidup, pihak keluarga juga sempat menanyakan persoalan tersebut kepada bank. Pada 2024, keluarga mendapat informasi bahwa sertifikat masih dalam proses pencarian, termasuk kemungkinan berada di Cabang Madiun.
“Saya ada bukti kwitansi pembayaran terakhir waktu itu. Terkait surat lunas tidak dikasih, soalnya menurut keterangan istri almarhum kakak saya, nanti sertifikatnya kalau sudah ada dihubungi pihak bank. Tapi hingga saat ini masih belum ada,” ungkapnya.
Setelah Dony meninggal dunia, pengurusan sertifikat tersebut kini dilanjutkan oleh Rony sebagai pihak keluarga.
Ia berharap pihak bank segera memberikan kepastian, baik terkait status pembiayaan maupun keberadaan sertifikat yang menjadi jaminan tersebut.
Menanggapi keluhan itu,
Perwakilan BSI Cabang Magetan, Pamungkas Setyo Budi, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap status pembiayaan almarhum Dony.
“Dari sisi kantor cabang yang pertama adalah mempertanyakan apakah betul fasilitas sudah lunas. Satu itu dulu. Yang kedua, kalau sudah lunas saya minta tolong untuk segera selesaikan pengembalian ke ahli waris,” kata Pamungkas, saat dikonfirmasi Awak Media, pada Senin (07/09/2026).
Menurut Pamungkas, data pembiayaan lama saat ini berada dalam penanganan tim Asset Collection & Recovery (ACR). Pihak cabang akan berkoordinasi dengan tim tersebut untuk memastikan status pembiayaan.
“Karena jaminan bank itu akan diberikan jika fasilitasnya itu sudah dinyatakan lunas. Surat Keterangan Lunas itu bisa dari cabang, tapi dengan laporan dari tim Asset Collection & Recovery internal BSI bahwa sudah selesai,” jelasnya.
Selain memastikan status pelunasan, BSI juga akan menelusuri keberadaan sertifikat yang dimaksud.
Pamungkas menjelaskan, penyimpanan dokumen jaminan saat ini dilakukan secara terpusat. Karena itu, pihaknya perlu memastikan apakah dokumen tersebut berada di Cabang Madiun atau lokasi penyimpanan lainnya.
“Yang kedua terkait keberadaan dokumen, apakah penyimpanannya ada, karena kami sentralisasi saat ini, apakah di kantor cabang Madiun atau di mana. Itu yang mungkin harus dikonfirmasi,” ujarnya.
Menurutnya, pihak bank juga perlu memastikan riwayat pembayaran pembiayaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tunggakan selama masa angsuran.
“Kita lihat dulu ini terkait dulunya itu atas nama nasabah tersebut dalam proses pembayaran itu lancar atau sempat ada kendala macet. Itu pertama,” katanya.
BSI menyatakan akan berkoordinasi dengan bagian collection untuk memastikan apakah kewajiban pembiayaan almarhum Dony benar-benar telah selesai.
Jika hasil pengecekan menyatakan pembiayaan sudah clear, proses pengembalian sertifikat jaminan kepada ahli waris akan ditindaklanjuti.
“Kami koordinasi ke bagian collection nanti biar dipastikan kalau memang sudah clear, kami berikan. Ini saya juga ngecek-ngecek ke bagian internal untuk penyimpanan dokumen dan agunannya,” ujarnya.
Meski belum dapat memastikan waktu penyelesaian, pihak BSI telah meminta nomor WhatsApp Rony untuk memudahkan memberikan informasi
A(Ipung)
