ITime.id .JAKARTA –11 September 2026 . Peredaran judi online (judol) yang semakin menjadi perhatian publik berpeluang masuk dalam sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, ketentuan mengenai tindak pidana judi online masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Abdullah, Komisi III DPR akan mendalami persoalan tersebut bersama berbagai pihak untuk melihat urgensi dan relevansinya. Jika dinilai diperlukan, tindak pidana judi online dapat dipertimbangkan untuk masuk sebagai salah satu sasaran dalam RUU tersebut.
“Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait RUU tersebut,” ujar Abdullah, seperti dikutip ANTARA, Rabu (2/9/2026).
Abdullah menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan persoalan strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, proses penyusunannya perlu dilakukan secara transparan serta tetap membuka ruang partisipasi publik.
Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa daftar 13 tindak pidana yang saat ini menjadi sasaran dalam draf RUU Perampasan Aset belum bersifat final.
Menurutnya, daftar tersebut masih dapat bertambah maupun berkurang dalam proses pembahasan bersama pemerintah. Karena itu, judi online masih memungkinkan untuk dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Falah juga menilai keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memiliki peran penting dalam rezim perampasan aset, terutama dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Selama ini, penanganan perkara judi online juga dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penelusuran transaksi, pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik Menanti Ketegasan
Wacana memasukkan judi online ke dalam sasaran RUU Perampasan Aset mendapat perhatian karena kejahatan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas perjudian, tetapi juga aliran dana yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan dan pencucian uang.
Namun, penting ditegaskan bahwa hingga saat ini judi online belum menjadi ketentuan final dalam RUU Perampasan Aset. Pembahasannya masih berlangsung dan dapat mengalami perubahan dalam proses legislasi.
Dengan demikian, peluang judol masuk dalam RUU tersebut masih terbuka, tetapi keputusan akhirnya tetap bergantung pada hasil pembahasan DPR bersama pemerintah.
Masyarakat kini menunggu sejauh mana pembahasan tersebut mampu menghadirkan instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana, sekaligus tetap memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
(Reina)
