ITime.id .LABUHANBATU – 12 September 2926 .Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali berhasil digagalkan aparat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial M.R. alias R (26) diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,87 kilogram menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
M.R. diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya menghentikan bus ALS yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan, polisi menemukan M.R. yang duduk di kursi nomor 27.
Dari pemeriksaan terhadap tas ransel berwarna hijau miliknya, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bersih sekitar 3.870 gram atau 3,87 kilogram.
Mengaku Disuruh Warga Negara Malaysia
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, M.R. mengaku barang tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Narkotika tersebut kemudian masuk ke Indonesia melalui Tanjungbalai, sebelum dibawa menggunakan bus dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk menjalankan tugas tersebut, M.R. mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp3 juta. Selain itu, apabila narkotika berhasil sampai di Lampung, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram yang berhasil diantarkan.
Dengan jumlah narkotika hampir 4 kilogram, total imbalan yang dijanjikan disebut mencapai sekitar Rp80 juta.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Selain 3,87 kilogram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu tas ransel hijau, satu tas sandang hitam, satu unit telepon seluler Oppo A95, uang tunai Rp2,3 juta, serta tiket bus ALS.
Pengungkapan kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, pada Senin (7/9/2026).
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika serta memperkuat sinergi dengan TNI dan pihak terkait.
Atas perkara tersebut, M.R. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka terancam pidana berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Rejna)
