ITime.id .PANYABUNGAN — 12 September 2026 .Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di eks lahan PT M3, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan material tambang menggunakan alat berat dilaporkan masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga melibatkan puluhan alat berat jenis ekskavator. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta dugaan pelanggaran hukum yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Nama ‘Amt’ dan ‘Borg’ Disebut dalam Penelusuran
Dalam penelusuran pers, dua inisial, yakni Amt dan Borg, mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan operasional PETI di kawasan eks PT M3.
Sejumlah sumber menyebut keduanya diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang. Namun, sejauh ini belum diperoleh bukti hukum maupun keterangan resmi yang memastikan peran dan tanggung jawab kedua inisial tersebut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan para pihak itu masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum.
MCW Desak Kapolda Sumut dan Pangdam Turun Tangan
Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, dalam keterangan pers di Panyabungan, 12 Agustus 2026, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Kodam I/Bukit Barisan, segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
“ Kami meminta APH menindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan ada kesan pembiaran atau tutup mata terhadap para aktor di balik puluhan ekskavator ini. Hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegas Jupriadi.
Ia menilai, skala aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.
“Mustahil APH tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan alam secara masif di lokasi eks PT M3 itu. Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” ujarnya.
Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat
Selain dugaan aktivitas PETI, informasi mengenai kemungkinan adanya pengamanan oleh oknum aparat berseragam loreng juga beredar di lapangan. Salah satu oknum berinisial A, yang disebut bermarga Artg, diduga terlibat dalam pengamanan aktivitas tambang dan menerima setoran.
Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh bukti transaksi, identitas lengkap, maupun keterangan resmi dari institusi terkait yang dapat memastikan tudingan tersebut.
Dalam konfirmasi pers beberapa waktu lalu, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari inisial Borg disebut pernah menyampaikan pernyataan mengenai pembayaran upeti kepada oknum TNI dari Kodam.
Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Redaksi tidak dapat memastikan kebenaran maupun konteks pernyataan tersebut tanpa klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
YPMH Soroti Ancaman Kerusakan Ekologis
Secara terpisah, Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, menyoroti dugaan kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan eks PT M3.
Menurut Saidul, apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendesak Kapolda Sumut dan Pangdam I/Bukit Barisan segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut.
“Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan aktivitas ilegal benar-benar dilaksanakan,” ujar Saidul.
Penegakan Hukum dan Hak Jawab
Ketentuan pidana pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak TNI, Polri, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di eks lahan PT M3 Pulo Padang.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.
(Tim)
