Itime.id. PALOPO – Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC) mendampingi Forum Pedagang PNP Bersatu (FPPNPB), selaku perwakilan para pedagang di kawasan Pusat Niaga Palopo (PNP), menyampaikan permohonan perlindungan hukum, pengamanan aktivitas perdagangan, serta fasilitasi musyawarah dan mediasi kepada Polres Palopo, Jumat (11/10/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan pungutan yang dipertanyakan sejumlah pedagang di kawasan PNP.
Permohonan disampaikan melalui surat Nomor 040/GMC-PNP/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, dengan perihal Permohonan Perlindungan Hukum, Pengamanan Aktivitas Perdagangan dan Fasilitasi Musyawarah/Mediasi terkait Dugaan Pungutan Tidak Berdasar Hukum di PNP.
Berdasarkan tanda terima surat, dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Polres Palopo pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 14.15 WITA, di ruang Kasium.
Ketua Umum GMC, Syarifuddin, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong agar persoalan yang berkembang di kalangan pedagang dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, musyawarah dan mediasi.
Menurutnya, sebagian pedagang disebut telah melakukan pembayaran. Namun, masih terdapat pedagang yang mempertanyakan dasar hukum kewajiban pembayaran tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan melakukan penagihan.
Pertanyaan lainnya menyangkut besaran dan periode pembayaran, mekanisme pembayaran, serta pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran.
Syarifuddin menegaskan, langkah yang dilakukan GMC bukan untuk menghalangi hak pihak mana pun yang memang memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan.
Sebaliknya, GMC mendorong agar setiap hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, kewenangan dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain meminta fasilitasi klarifikasi, GMC dan FPPNPB juga memohon perlindungan dan pengamanan agar aktivitas perdagangan para pedagang di kawasan PNP tetap berlangsung secara aman, tertib dan kondusif.
GMC meminta agar langkah-langkah preventif dilakukan sesuai kewenangan kepolisian apabila terdapat tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi, ancaman, pemaksaan, kekerasan maupun tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.
Termasuk apabila terdapat rencana penyegelan atau pengosongan tempat usaha, GMC meminta agar aspek kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku terlebih dahulu diperjelas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi konflik di antara para pihak yang berkepentingan di kawasan PNP.
GMC juga menyoroti persoalan hukum terkait tanah dan pengelolaan kawasan PNP yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses serta putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2536 K/Pdt/2013.
Namun, GMC menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta kepolisian menentukan pihak yang berhak atas kepemilikan tanah ataupun mengubah putusan pengadilan.
GMC justru mendorong agar dilakukan verifikasi mengenai hubungan antara objek tanah yang menjadi bagian dari perkara dengan lokasi tempat usaha masing-masing pedagang.
Verifikasi tersebut antara lain menyangkut status kios atau ruko, status HGB apabila ada, hubungan hukum dengan pengelola, serta dasar masing-masing pedagang menempati tempat usaha.
Menurut GMC, verifikasi diperlukan agar status hukum setiap tempat usaha dapat dilihat berdasarkan dokumen dan hubungan hukum masing-masing, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh pedagang.
GMC mengusulkan agar dilakukan pertemuan yang melibatkan para pedagang, Pemerintah Kota Palopo, pengelola PNP, serta pihak-pihak yang melakukan atau mengatasnamakan kewenangan penagihan.
Forum tersebut diharapkan dapat membahas secara terbuka sejumlah hal, mulai dari dasar hukum dan kewenangan penagihan, hubungan hukum pihak yang melakukan penagihan dengan objek atau kawasan PNP, besaran dan periode pembayaran, mekanisme pembayaran, hingga pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran.
Sejumlah pihak yang diharapkan dapat dilibatkan dalam forum tersebut antara lain Marten Sima, A. Irma, pengelola PNP, Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Palopo, Idil Kendek, perwakilan FPPNPB dan GMC.
GMC menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari pedagang dan dimaksudkan untuk kepentingan klarifikasi.
Pencantuman nama tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Forum Pedagang PNP Bersatu (FPPNPB) selaku perwakilan para pedagang berharap persoalan yang berkembang dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses klarifikasi dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Ketua FPPNPB, Amisa, bersama Sekretaris Safaruddin, berharap Pemerintah Kota Palopo, pengelola PNP, pihak yang melakukan penagihan serta instansi terkait dapat duduk bersama untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan kewenangan masing-masing.
FPPNPB juga berharap tidak terjadi tindakan sepihak terhadap para pedagang sebelum terdapat kejelasan mengenai status tempat usaha, dasar kewajiban pembayaran, besaran tagihan, periode pembayaran, serta pihak yang secara sah berwenang menerima pembayaran.
Menurut FPPNPB, para pedagang pada prinsipnya siap menjalankan kewajiban yang memang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, mereka meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib, proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FPPNPB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mempertemukan seluruh pihak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan aktivitas perdagangan para pedagang tetap berjalan aman dan kondusif.
GMC dan FPPNPB menegaskan bahwa para pedagang menghormati putusan pengadilan serta hak setiap pihak yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Namun, para pedagang juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang melakukan penagihan, apa dasar hukumnya, objek apa yang ditagihkan, berapa besaran kewajibannya, untuk periode apa pembayaran dilakukan, bagaimana mekanisme pembayaran, serta kepada siapa pembayaran harus diserahkan.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang sekaligus menghindari munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
GMC berharap persoalan di kawasan PNP dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, musyawarah dan mediasi dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, transparansi, proporsionalitas dan kepastian hukum.
Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya dugaan peristiwa yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, GMC menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, permintaan pedagang saat ini bukan semata-mata menolak adanya pembayaran, melainkan meminta kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, objek, besaran dan mekanisme pembayaran, sehingga setiap kewajiban dapat dilaksanakan secara transparan dan memiliki kepastian hukum. (TIM/Red)
Pewarta : FAD
