ITime.id .Semarang, Jawa Tengah —22 September 2026 . Persoalan penyelesaian kredit antara seorang nasabah berinisial NS dengan BPR Arto Moro menjadi perhatian. NS mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah, namun menurut keterangannya, proses pelunasan tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.
NS menyebut, sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai penjualan sebidang tanah miliknya di wilayah Ketileng dengan nilai sekitar Rp250 juta. Menurut NS, penjualan aset tersebut berkaitan dengan upaya menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada BPR Arto Moro.
NS mengklaim, sejumlah pihak yang menurutnya merupakan tim BPR Arto Moro pernah datang ke lokasi aset tanah tersebut. Ia menyebut beberapa orang berinisial NV, YG, ADR dan SP turut terlibat dalam pembicaraan mengenai penjualan aset tersebut.
Menurut NS, dalam pembicaraan itu disampaikan bahwa tanah akan dijual kepada seseorang berinisial SM dengan nilai Rp250 juta dan hasil penjualannya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit.
“Waktu itu dari pihak Arto Moro datang ke lokasi. Disampaikan tanah saya dijual Rp250 juta dan hasilnya untuk pelunasan pinjaman saya,” ujar NS, Selasa (22/9/2026).
Dalam proses tersebut, NS mengaku telah menyerahkan uang yang disebut sebagai titipan untuk kepentingan pelunasan. Berdasarkan bukti transfer yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat transaksi pada 13 September 2025 pukul 09.21 WIB sebesar Rp35 juta ke rekening atas nama BPR ARTO MORO PT melalui m-Transfer BCA dengan status berhasil.
Pada keterangan transaksi tercantum tulisan yang pada pokoknya menyebutkan titipan Rp35 juta dan Rp15 juta untuk pengurusan.
NS juga mengklaim terdapat uang tunai sebesar Rp15 juta yang diserahkan secara langsung. Dengan demikian, menurut NS, total dana yang telah dititipkan berkaitan dengan proses tersebut mencapai Rp50 juta.
“Uang titipan Rp50 juta itu sudah saya serahkan untuk proses pelunasan. Tanah saya memang dijual untuk membantu menyelesaikan kewajiban saya,” kata NS.
Namun, menurut NS, ketika pembeli hendak membayarkan sisa dana sebesar Rp200 juta untuk menyelesaikan nilai transaksi Rp250 juta, pembayaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak BPR Arto Moro.
NS mengaku mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pihak yang sebelumnya melakukan pembicaraan mengenai penjualan aset.
“Ketika pembeli mau membayar kekurangannya untuk pelunasan, justru ditolak. Alasannya, pihak yang sebelumnya menangani persoalan tersebut sudah tidak bekerja lagi dan disebut tidak mendapatkan persetujuan pimpinan,” ungkap NS.
NS mempertanyakan alasan tersebut karena, menurut keterangannya, pihak-pihak yang datang ke lokasi saat pembicaraan mengenai penjualan aset menggunakan atribut BPR Arto Moro.
“Yang datang ke lokasi menggunakan seragam BPR Arto Moro. Karena itu saya menganggap mereka datang dalam kapasitas sebagai pihak dari BPR,” ujarnya.
Rumah Agunan Disebut Tetap Akan Dilelang
Persoalan kemudian berkembang karena NS menyebut BPR Arto Moro tetap melakukan upaya terhadap rumah yang menjadi agunan kredit.
Menurut NS, rumah tersebut saat ini juga berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.
Berdasarkan informasi perkara yang disebut telah ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, terdapat perkara perdata Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Semarang.
Namun, status perkara dan hubungan objek rumah dengan perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen perkara secara lengkap, termasuk kedudukan para pihak, objek sengketa, serta apakah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang berkaitan langsung dengan objek yang akan dilelang.
Hal ini penting karena ketentuan mengenai pelaksanaan lelang telah mengalami perubahan. PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 122 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Karena itu, persoalan apakah suatu objek yang sedang berperkara dapat dilelang atau tidak harus dilihat berdasarkan status perkara, jenis lelang, dokumen yang menjadi dasar lelang, serta ketentuan yang berlaku pada saat pelaksanaan lelang.
Perjanjian dan Bukti Pembayaran Menjadi Bagian Penting
Dalam perspektif hukum perdata, kesepakatan yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Namun, apakah suatu rangkaian pembicaraan, penyerahan uang, atau pembayaran tertentu telah membentuk kesepakatan hukum yang mengikat tetap perlu dibuktikan melalui dokumen, bukti transaksi, komunikasi para pihak, serta fakta-fakta lain yang relevan.
Dengan demikian, bukti transfer Rp35 juta, bukti penyerahan uang tunai Rp15 juta, dokumen kredit, komunikasi mengenai penjualan tanah, serta dokumen terkait rencana pelunasan menjadi bagian penting untuk melihat duduk persoalan secara utuh.
NS berharap pihak BPR Arto Moro dapat memberikan penjelasan mengenai status uang yang telah diserahkan serta alasan pembayaran sisa kewajiban yang menurut pengakuannya tidak diterima.
“Saya hanya ingin menyelesaikan kewajiban saya. Tanah sudah saya upayakan untuk dijual dan uang titipan juga sudah diberikan. Saya berharap ada penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.
BPR Arto Moro Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari manajemen atau Direksi BPR Arto Moro mengenai sejumlah hal, antara lain status uang Rp50 juta yang disebut telah diterima, proses penjualan aset tanah, alasan penolakan pembayaran sisa kewajiban, serta status rencana lelang terhadap rumah yang disebut menjadi agunan kredit.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai apakah pihak yang sebelumnya terlibat dalam pembicaraan penjualan tanah memang memiliki kewenangan untuk menawarkan atau menyepakati skema penyelesaian kredit tersebut.
Pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan NS dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi. Karena itu, seluruh tudingan atau klaim yang belum mendapatkan konfirmasi dari pihak BPR Arto Moro ditempatkan sebagai keterangan sepihak dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi BPR Arto Moro maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menjelaskan bahwa hak jawab merupakan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, khususnya apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
(Kris&Tim)
