ITime.id — Salatiga 23 September 2026 .Dunia jurnalistik memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan maupun wartawati memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, kebebasan pers bukan berarti kartu identitas wartawan dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan di luar kepentingan jurnalistik.
Fenomena sidak atau penelusuran aktivitas distribusi BBM menjadi salah satu contoh yang perlu mendapatkan perhatian. Persoalan BBM, baik yang berkaitan dengan distribusi, penjualan, maupun dugaan penyalahgunaan, bukan perkara baru. Isu tersebut telah muncul berulang kali di berbagai daerah dan hingga kini masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan serta penegakan hukum.
Dalam kondisi seperti itu, wartawan yang melakukan peliputan harus memahami batas antara kerja jurnalistik dengan tindakan di luar fungsi jurnalistik.
Kartu Pers bukanlah kartu kekebalan hukum. Begitu pula kedekatan dengan seseorang yang mengaku mengetahui hukum tidak otomatis menjadikan seseorang memahami seluruh ketentuan hukum.
Dewan Pers menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan profesinya.
Jangan Terlena Uang dan Gaya Hidup
Persoalan dapat menjadi semakin rumit ketika profesi wartawan bercampur dengan kepentingan uang, tekanan pihak tertentu, atau gaya hidup yang tidak sesuai dengan tanggung jawab profesi.
Godaan mendapatkan uang dengan cepat dapat membuat seseorang lupa bahwa nama baik, keselamatan, keluarga dan masa depan jauh lebih berharga.
Apabila seorang wartawan menggunakan identitas profesinya untuk kepentingan pribadi, menekan pihak tertentu, atau mencari keuntungan yang tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan serius.
Dewan Pers bahkan pernah mengingatkan bahwa penyalahgunaan kartu pers, organisasi wartawan atau institusi pers untuk mencari keuntungan merupakan bentuk penyalahgunaan profesi.
Karena itu, seorang wartawan seharusnya tidak merasa paling memahami hukum hanya karena memiliki KTA, mengenal aparat, atau memiliki hubungan dengan orang-orang tertentu.
KTA adalah identitas profesi, bukan surat izin untuk melakukan apa saja.
Sidak BBM Harus Tetap Dalam Koridor Jurnalistik
Jika menemukan dugaan penyimpangan BBM, wartawan dapat melakukan fungsi kontrol sosial melalui cara jurnalistik: mengumpulkan informasi, meminta keterangan pihak terkait, melakukan konfirmasi, mendokumentasikan fakta secara proporsional, kemudian menyajikannya kepada masyarakat.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Wartawan tidak perlu mengambil posisi sebagai penyidik, penegak hukum, ataupun pihak yang menjatuhkan hukuman.
Justru dengan menjaga batas tersebut, wartawan dapat melindungi dirinya sekaligus menjaga marwah profesinya.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Jangan Sampai Menjadi Tameng Bagi Kepentingan Orang Lain
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan identitas wartawan dalam persoalan distribusi BBM.
Apabila benar terdapat oknum yang mencoba menggunakan wartawan sebagai tameng untuk kepentingan tertentu, kondisi tersebut bukan hanya membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers.
Karena itu, wartawan perlu berhati-hati ketika menerima informasi atau ajakan melakukan sidak dari pihak mana pun, baik dari oknum aparat, pihak sipil, pengusaha, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap distribusi BBM.
Informasi harus diverifikasi. Motif harus dipahami. Fakta harus dikonfirmasi.
Jangan sampai seorang wartawan hanya menjadi alat dalam sebuah permainan kepentingan yang pada akhirnya justru membuat dirinya berhadapan dengan persoalan hukum.
Nama Baik Tidak Bisa Dibeli Kembali
Ketika sebuah persoalan hukum terjadi, nama seseorang dapat dengan cepat tersebar di media sosial dan berbagai platform digital. Proses hukum yang belum selesai pun terkadang sudah disertai berbagai penilaian publik.
Karena itu, kehati-hatian jauh lebih penting daripada keuntungan sesaat.
Menjadi wartawan bukan hanya soal memegang kamera, membawa KTA, membuat berita atau datang ke lokasi kejadian. Profesi tersebut membutuhkan pengetahuan, keberanian, integritas dan tanggung jawab.
Jangan sampai uang sesaat membuat harga diri hilang. Jangan sampai gaya hidup membuat keselamatan dipertaruhkan. Dan jangan sampai kedekatan dengan oknum tertentu membuat seorang wartawan lupa bahwa dirinya tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Pada akhirnya, dunia jurnalistik membutuhkan wartawan yang berani mengungkap fakta, tetapi juga memahami batas kewenangannya.
Sebab kemerdekaan pers harus berjalan bersama tanggung jawab, etika dan penghormatan terhadap hukum.
Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan:
Kartu Pers adalah identitas profesi. Bukan tameng untuk menghadapi hukum.
(Reina)
