ITime.id –Jakarta 3 Oktober 2026:.Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI mengungkap hasil pengawasan di lingkungan rutan tersebut.
Dalam pengawasan yang dilakukan melalui inspeksi mendadak pada 15 September 2026, Ombudsman menerima informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk sejumlah fasilitas dan layanan yang seharusnya mendapatkan pengawasan sesuai ketentuan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 menyampaikan adanya informasi dugaan pembayaran hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan handphone di dalam rutan.
Selain itu, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu untuk proses pindah kamar atau yang disebut sebagai biaya “turun kamar”.
Temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan. Tim pengawas juga mencatat adanya kondisi kelebihan kapasitas pada sejumlah blok hunian. Kondisi air juga menjadi perhatian karena dilaporkan berwarna kuning dan pada waktu tertentu keran tidak berfungsi.
Ombudsman turut menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa. Kepala Rutan disebut telah memberikan ruang kepada Ombudsman untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
Ada pemeriksaan internal
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga telah menyampaikan langkah terkait informasi dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.
Ditjenpas menyatakan terdapat dugaan penyimpangan yang disinyalir melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan berinisial NMP dan seorang staf berinisial SEM. Keduanya disebut telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing dan ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh tim internal.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi persoalan, serta mengetahui pihak-pihak yang benar-benar terlibat.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pungli tersebut masih harus dibedakan antara temuan atau laporan yang diterima Ombudsman dengan fakta hukum yang telah terbukti. Proses pemeriksaan internal menjadi bagian penting untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Ombudsman sendiri menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai standar pelayanan publik.
(Reina)
