ITime.id – Salatiga 3 Oktober 2026 .Pendampingan hukum semestinya menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien. Namun, bagaimana jika dalam proses pendampingan tersebut muncul dugaan tekanan, komunikasi yang dianggap kasar, atau tindakan yang justru membuat persoalan antara para pihak semakin rumit?
Pertanyaan tersebut muncul dalam sebuah persoalan yang sebelumnya bermula dari peristiwa perselisihan dan perkelahian antara dua pihak. Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak disebut telah menempuh jalan damai. Namun, persoalan kembali menjadi perhatian setelah muncul pendampingan hukum yang dinilai oleh salah satu pihak justru berpotensi memperpanjang ketegangan.
Pihak yang merasa keberatan mempertanyakan batas kewenangan seorang advokat dalam mendampingi klien, terutama apabila hubungan antara para pihak sebenarnya telah mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya komunikasi yang dianggap menekan serta penggunaan bahasa yang dinilai tidak mencerminkan etika profesi. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan secara objektif dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Dalam konteks profesi, advokat memang memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menyampaikan pendapat demi kepentingan klien. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya berkaitan dengan adanya itikad baik, sementara kode etik juga menekankan pentingnya sikap sopan dan penghormatan terhadap pihak lain.
Hak Klien Mengakhiri Kuasa
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mengenai kemungkinan klien mengakhiri hubungan pemberian kuasa dengan advokat apabila merasa tidak lagi nyaman atau tidak lagi menghendaki pendampingan tersebut.
Dalam praktik hukum, hubungan advokat dan klien pada dasarnya berangkat dari pemberian kuasa. Karena itu, apabila klien menghendaki pergantian atau pencabutan kuasa, langkah tersebut perlu dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat, termasuk memperhatikan isi surat kuasa dan perkara yang sedang berjalan.
Mahkamah Agung dalam penjelasan mengenai pemberian kuasa juga menerangkan bahwa hubungan pemberi dan penerima kuasa memiliki konsekuensi hukum. Dalam perkara perdata, ketentuan mengenai pemberian kuasa antara lain merujuk pada Pasal 1793 KUHPerdata, sedangkan kewajiban penerima kuasa berkaitan dengan Pasal 1800 KUHPerdata.
Dengan demikian, persoalan mengenai apakah seorang advokat masih berwenang mendampingi seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan salah satu pihak, melainkan perlu dilihat dari surat kuasa, status perkara, serta prosedur pencabutan atau pengakhiran kuasa yang dilakukan.
Jangan Sampai Pendampingan Justru Memperkeruh Persoalan
Dalam perkara yang bermula dari perkelahian, masyarakat juga perlu melihat persoalan secara utuh. Apabila benar terdapat fakta bahwa kedua pihak sebelumnya terlibat perselisihan, maka setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai versinya masing-masing.
Begitu pula apabila terdapat dugaan bahwa salah satu pihak lebih dahulu mengajak terjadinya perkelahian atau berada dalam pengaruh minuman beralkohol, fakta tersebut harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, rekaman, laporan, atau alat bukti lain yang sah.
Media tidak sepatutnya menjadi pihak yang menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar sebelum proses hukum atau pemeriksaan fakta selesai.
Dalam kondisi seperti ini, peran media dan masyarakat justru lebih tepat diarahkan untuk mendorong semua pihak menempuh penyelesaian yang tertib, tidak melakukan intimidasi, tidak mengeluarkan pernyataan yang memperkeruh suasana, dan menghormati hak masing-masing pihak.
Etika Profesi Menjadi Sorotan
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur adanya mekanisme penindakan terhadap advokat yang melakukan pelanggaran tertentu. Pasal 6 antara lain mencakup perilaku yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesi. Penindakan etik dilakukan melalui mekanisme organisasi profesi dan Dewan Kehormatan Advokat.
Karena itu, apabila seorang klien merasa mendapatkan perlakuan yang tidak patut dari kuasa hukumnya, tersedia jalur yang dapat ditempuh secara resmi. Persoalan tidak harus diselesaikan melalui tekanan, adu argumentasi di ruang publik, ataupun saling menyerang.
Klien dapat terlebih dahulu meminta penjelasan mengenai hubungan kuasa, meminta salinan surat kuasa dan dokumen perkara, kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa melalui prosedur yang sesuai apabila memang sudah tidak menghendaki pendampingan tersebut.
Sementara apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan pengaduan kepada organisasi advokat atau Dewan Kehormatan yang berwenang, dengan membawa bukti dan kronologi secara lengkap.
Media Mendorong Penyelesaian, Bukan Memperpanjang Konflik
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem hukum. Ketegasan dalam membela klien merupakan bagian dari profesi, tetapi ketegasan semestinya tetap berjalan bersama etika, kepatutan, dan penghormatan terhadap pihak lain.
Apabila kedua belah pihak memang telah sepakat berdamai, maka perdamaian tersebut juga patut dihormati sepanjang dilakukan secara sah dan tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Media dapat berperan sebagai jembatan komunikasi dengan tetap menjaga independensi, tidak menjadi alat bagi salah satu pihak, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab, penyelesaian sebuah konflik seharusnya tidak berubah menjadi konflik baru hanya karena masing-masing pihak mempertahankan kepentingannya.
Terlebih jika muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan persoalan untuk kepentingan pribadi. Dugaan semacam itu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan proses hukum yang jernih, pendampingan yang beretika, serta penyelesaian yang tidak menambah luka bagi para pihak.
Keterangan: Pihak advokat dan pihak yang didampingi dalam persoalan tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.
(Reina)
