ITIME.id .MEDAN, SUMATERA UTARA —9 Oktober 2026 . Maraknya dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah lokasi di Kota Medan menjadi sorotan. Pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan pun dipertanyakan menyusul dugaan adanya oknum yang membekingi bangunan tanpa izin.
Persoalan tersebut menuai kritik dari jajaran Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Wilayah Sumatera Utara. Mereka menilai dugaan lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah, khususnya dari sisi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua PWDPI Wilayah Sumatera Utara, DL Tobing, SH, bersama sejumlah pengurus meminta Wali Kota Medan Rico Waas turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jajaran terkait dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang.
“Miris melihat kondisi ini. Oknum yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang melanggar aturan justru diduga menjadi backing bangunan tanpa PBG. Jika dugaan ini benar, tentu sangat disayangkan,” tegas DL Tobing, Jumat (9/10/2026).
Teguran Wali Kota Dipertanyakan
Sorotan ini semakin menguat karena Wali Kota Medan Rico Waas sebelumnya telah mengingatkan jajaran pemerintah daerah dan dinas terkait agar tidak bermain-main dalam proses pengurusan PBG.
Rico juga menekankan pentingnya pelayanan perizinan yang profesional serta melarang praktik mempersulit masyarakat demi kepentingan pribadi.
Namun, apabila dugaan keberadaan bangunan tanpa PBG tersebut terbukti, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan pelaksanaan instruksi pimpinan di tingkat organisasi perangkat daerah.
PWDPI Sumut menilai pemerintah kota perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan teguran wali kota benar-benar dijalankan di lapangan, bukan sekadar menjadi imbauan administratif.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai bangunan tanpa PBG terus berdiri, sementara aturan yang berlaku seolah tidak memiliki kekuatan. Kami meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar DL Tobing.
Berpotensi Mengganggu Penerimaan Daerah
Selain persoalan penegakan aturan, keberadaan bangunan yang diduga tidak mengantongi PBG juga menjadi perhatian dari sisi tata kelola pemerintahan dan penerimaan daerah.
PBG merupakan salah satu instrumen legalitas pembangunan gedung. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
PWDPI Sumut menilai pemerintah perlu memeriksa legalitas bangunan-bangunan yang menjadi sorotan, termasuk memastikan apakah kewajiban administratif dan retribusi yang berlaku telah dipenuhi.
Meski demikian, dugaan kebocoran PAD maupun adanya praktik kongkalikong harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data penerimaan, serta penelusuran oleh instansi berwenang.
Surat Imbauan Disebut Telah Diterbitkan
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak kelurahan telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan. Camat Medan Petisah juga disebut telah mengeluarkan surat imbauan terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan yang diperoleh, belum ada Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas imbauan yang telah disampaikan. Pemerintah setempat diharapkan menjelaskan status perizinan bangunan, hasil pengawasan di lapangan, serta langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
Pemilik bangunan juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status perizinan dan menanggapi dugaan pelanggaran yang diarahkan kepada mereka.
Oknum Berinisial RN Belum Memberikan Klarifikasi
Dalam persoalan ini, seorang oknum berinisial RN disebut-sebut diduga menjadi backing bangunan tanpa PBG. Namun, tuduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Penindakan Perkim Cikataru Kota Medan disebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak dinas mengenai dugaan tersebut, termasuk alasan belum diterbitkannya surat peringatan terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, oknum berinisial RN, pemilik bangunan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
PWDPI Sumut Minta Evaluasi dan Penindakan
DL Tobing, SH, bersama jajaran pengurus PWDPI Sumut berharap Rico Waas segera mengevaluasi kinerja pengawasan bangunan di Kota Medan, terutama apabila ditemukan aparatur yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Menurut mereka, penanganan persoalan ini penting untuk menjaga wibawa pemerintah daerah, memastikan kepatuhan terhadap aturan pembangunan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Penindakan, kata mereka, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, sanksi harus diterapkan sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Kini, publik menanti langkah konkret Pemerintah Kota Medan. Apakah dugaan bangunan tanpa PBG tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan, atau justru terus menjadi persoalan yang tidak kunjung mendapatkan kepastian?
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan persoalan ini.
(Hasan)
