ITIME id.SIDOARJO – 10 Oktober 2026 .Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah PT Cakrawala Globalindo Persada secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polresta Sidoarjo melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Jumat (9/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM di SPBU 54.612.14 yang berlokasi di Jalan Raya Lebo, Kecamatan Sidoarjo. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat pengaduan bernomor 002/CGP/PG-BBM/X/2026 itu disampaikan berdasarkan temuan lapangan pada hari yang sama. Dalam keterangannya, tim pelapor menyebut menemukan satu unit truk bak terbuka atau dump truck berwarna kuning bernomor polisi L 8087 UAA yang digunakan untuk memuat drum berkapasitas sekitar 200 liter saat pengisian BBM jenis Pertamina Dex.
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah drum yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dari sisi perizinan, standar keselamatan, tujuan penggunaan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM.
Pelapor juga meminta aparat menyelidiki dugaan kemungkinan perubahan mutu atau pencampuran BBM. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.
Minta Penyelidikan Transparan dan Menyeluruh
Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada, Agustinus Milla Ate, S.H., mendesak Polresta Sidoarjo agar menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional.
Menurutnya, dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan drum perlu ditelusuri untuk memastikan legalitas kegiatan serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam tata niaga BBM.
“Kami mendesak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Tindakan pengisian BBM menggunakan drum tanpa izin resmi serta indikasi dugaan pemalsuan atau pengoplosan BBM jelas bertentangan dengan hukum dan harus ada sanksi pidana tegas bagi pengelola maupun oknum yang terlibat,” ujar Agustinus, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah. Aktivitas pengisian BBM ke dalam drum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sehingga aspek perizinan, tujuan penggunaan, serta mekanisme distribusinya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dorong Pemeriksaan Dokumen hingga Uji Laboratorium
Kepala Biro Media Barata Persada, Heru Purnomo, menjelaskan bahwa penyampaian pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Ia menegaskan, laporan itu dimaksudkan sebagai informasi awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi, bukan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
“Pengaduan ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai informasi awal kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta transparan berdasarkan alat bukti. Kami tidak mendahului kesimpulan penyidik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Heru.
Pelapor meminta aparat melakukan sejumlah langkah pemeriksaan, mulai dari pengecekan dokumen perizinan dan prosedur operasional SPBU, penelusuran asal serta tujuan distribusi BBM, hingga pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan teknis.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan merupakan kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum.
Regulasi Migas Jadi Dasar Pengaduan
Dalam surat pengaduannya, pelapor merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk Pasal 53 dan Pasal 55, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta ketentuan teknis terkait kegiatan usaha hilir migas.
Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya harus disesuaikan dengan fakta yang ditemukan penyidik. Hal ini mencakup jenis kegiatan yang dilakukan, status perizinan, karakteristik BBM, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Untuk memperluas pengawasan, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala BPH Migas, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Pelapor berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan dalam kegiatan operasional maupun distribusi BBM di lokasi tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pengelola SPBU dan Polresta Sidoarjo
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola SPBU 54.612.14 Lebo serta Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengenai aktivitas pengisian BBM yang dilaporkan dan tindak lanjut atas surat pengaduan tersebut.
Klarifikasi dari pihak SPBU dan kepolisian diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Publik kini menantikan langkah verifikasi dari aparat berwenang untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata dugaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan perkara diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
(Hasan)
