ITiime. Id.SIDOARJO — 11 Oktober 2026 .Sengketa kredit antara pengusaha ayam hidup asal Kabupaten Sidoarjo, Agus Jayadi alias Agus Galembo, dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agus mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) setelah mengaku dirugikan akibat persoalan penyelesaian kredit dan pencatatan status kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Sda. Melalui tim kuasa hukum dari ARN Law Firm and Partners, Agus meminta pengadilan memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan agunan yang menurutnya telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank sejak 13 April 2022.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan unit apartemen yang menjadi objek kredit. Namun, ia menyatakan status kreditnya justru tercatat macet dan berdampak pada rencana pengembangan usaha.
Berawal dari Kredit Apartemen pada 2017
Perkara ini bermula pada Juli 2017, ketika Agus membeli satu unit apartemen di Tamansari Prospero Tower Fortuna, lantai 8 nomor 21, melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Cabang Sidoarjo.
Menurut keterangan dalam materi gugatan, Agus menjalankan kewajiban angsuran hingga Maret 2022. Total dana yang telah dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp240 juta.
Namun, tekanan ekonomi pascapandemi COVID-19 membuat usahanya menghadapi tantangan. Pada 13 April 2022, Agus mengaku menyerahkan kunci dan penguasaan fisik unit apartemen kepada perwakilan BTN bernama Achmad Jamhuri.
Penyerahan tersebut, menurut penggugat, dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Debitur.
Agus menyatakan bersedia melepaskan dana sekitar Rp240 juta yang telah dibayarkan tanpa menuntut pengembalian. Ia juga mengklaim terdapat catatan mengenai kompensasi sebesar Rp15 juta yang hingga kini belum diterima.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya menyelesaikan persoalan kredit dengan iktikad baik sekaligus menghindari dampak berkepanjangan terhadap reputasi keuangannya.
Meski demikian, keabsahan dokumen penyerahan, konsekuensi hukumnya terhadap kewajiban kredit, serta mekanisme penyelesaian agunan masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diuji berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Status Kredit Macet Berdampak pada Rencana Usaha
Persoalan kembali mencuat pada Juni 2026. Agus mengaku mengajukan tambahan modal kerja senilai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar kepada salah satu bank daerah untuk mendukung pengembangan usaha ayam hidup yang dijalankannya.
Namun, menurut penggugat, pengajuan tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah status kreditnya diketahui tercatat pada Kolektibilitas 5 atau macet dalam SLIK OJK.
Ia menilai pencatatan tersebut merugikan karena berpotensi menghambat akses pembiayaan usaha. Agus juga mempersoalkan tagihan yang disebut terus bertambah akibat bunga dan denda.
Bagi penggugat, persoalan utama bukan sekadar besarnya tagihan, melainkan kejelasan status kewajiban setelah penyerahan agunan pada April 2022.
Meski demikian, pencatatan kredit dalam SLIK OJK dan kewajiban debitur tidak otomatis berubah hanya karena penyerahan fisik agunan. Dampak hukum penyerahan tersebut terhadap utang, bunga, denda, serta status pelaporan kredit perlu dinilai berdasarkan isi perjanjian, dokumen penyerahan, dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Bank
Tim kuasa hukum Agus yang terdiri atas Muhamad Takim, S.H., M.H., Rahmawaty Hadong, S.H., dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H., menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan dokumen dan penyelesaian kredit klien mereka.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut pihak bank sempat menyampaikan bahwa pegawai yang menerima kunci apartemen telah keluar dari perusahaan. Namun, setelah pendampingan hukum dilakukan, mereka menyatakan pihak bank mengakui keberadaan dokumen penyerahan tersebut.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa upaya somasi dan pengaduan kepada OJK Regional 4 Jawa Timur belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai oleh klien mereka.
Situasi semakin dipersoalkan setelah, menurut keterangan penggugat, bank menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 di tengah proses pengaduan yang masih berjalan.
Muhamad Takim menegaskan, kliennya menganggap penyerahan agunan pada 13 April 2022 sebagai tindakan yang menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan kredit.
“Klien kami telah menyerahkan fisik agunan dan kunci secara sah pada 13 April 2022 dengan iktikad baik tertinggi. Kami menilai persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai tanggung jawab bank dalam menindaklanjuti dokumen penyerahan tersebut,” ujar Muhamad Takim, Minggu (11/10/2026).
Ia menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status kredit, perhitungan kewajiban, dan pemulihan hak kliennya.
Tim kuasa hukum mendasarkan gugatan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Mereka juga menyinggung Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada dalam hubungan tertentu, termasuk dalam konteks hubungan kerja.
Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian penanganan pengaduan dan perlindungan konsumen dengan ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi pihak penggugat yang masih harus diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.
Minta Tagihan Dikoreksi dan Nama Baik Dipulihkan
Dalam petitum gugatan, Agus meminta PN Sidoarjo menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Debitur tertanggal 13 April 2022 sah dan mengikat secara hukum.
Penggugat juga meminta agar BTN dinyatakan berada dalam keadaan lalai sebagai kreditur sejak tanggal penyerahan tersebut. Selanjutnya, ia memohon pembatalan tagihan bunga berjalan, denda, penalti, dan biaya yang menurutnya timbul setelah 13 April 2022.
Tak hanya itu, penggugat meminta BTN melakukan koreksi dan pemulihan data kreditnya dalam SLIK OJK, dari Kolektibilitas 5 menjadi Kolektibilitas 1, sepanjang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Agus turut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1.065.000.000 atau Rp1,065 miliar.
Dalam petitum yang sama, penggugat meminta pengenaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak tergugat terlambat melaksanakan kewajiban pembersihan data SLIK setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Seluruh permintaan tersebut masih berupa tuntutan penggugat. Dikabulkan atau tidaknya gugatan akan bergantung pada pemeriksaan bukti, argumentasi para pihak, serta pertimbangan majelis hakim.
BTN dan OJK Dilibatkan dalam Perkara
Dalam perkara ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo ditempatkan sebagai Tergugat I.
Sementara itu, OJK Regional 4 Jawa Timur dan pengembang apartemen Tamansari Prospero turut dilibatkan sebagai pihak turut tergugat, sebagaimana dijelaskan dalam materi gugatan.
Pelibatan para pihak tersebut dimaksudkan penggugat untuk memastikan persoalan yang berkaitan dengan pencatatan kredit, penanganan agunan, dan kepentingan pihak terkait dapat diperiksa dalam satu proses hukum.
Namun, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan administrasi dalam penyelesaian kredit bermasalah, terutama ketika debitur dan kreditur memiliki pemahaman berbeda mengenai akibat hukum penyerahan agunan.
Dokumen penyerahan, isi perjanjian kredit, status penguasaan objek agunan, perhitungan sisa kewajiban, serta dasar pencatatan SLIK akan menjadi aspek penting untuk diperiksa apabila diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Di sisi lain, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian bank tidak dapat hanya didasarkan pada keterangan satu pihak. Penjelasan dan bukti dari seluruh pihak yang terlibat diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Redaksi membuka ruang bagi BTN Cabang Sidoarjo, OJK Regional 4 Jawa Timur, maupun pihak pengembang Tamansari Prospero untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian di PN Sidoarjo. Publik kini menanti bagaimana pengadilan menilai dokumen penyerahan agunan serta menentukan konsekuensi hukumnya terhadap kewajiban kredit dan pencatatan status kredit penggugat.
(hasan)
