iTime.id —Semarang 13 Oktober 2026 . Lembaga Komitmen Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menyatakan akan mengawal perjuangan seorang nasabah berinisial NNS yang tengah menghadapi rencana lelang rumah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang dan laporan yang disebut telah diajukan ke kepolisian.
Johanes Krisnantoro, yang menyampaikan pendapatnya terkait perkara tersebut, mempertanyakan rencana pelaksanaan lelang pada 16 Oktober 2026. Menurutnya, status hukum objek yang masih dipersoalkan perlu diperiksa secara cermat sebelum proses lelang dilanjutkan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, sengketa perdata tersebut tercatat dalam perkara Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Smg, tertanggal 16 Juni 2026, antara Ninis Sucimurtini dan BPR Arto Moro. Selain itu, perkara tersebut disebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 2 Desember 2025.
Johanes menilai, kejelasan status objek lelang menjadi hal penting agar proses yang dilakukan tidak mengabaikan hak-hak nasabah maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta agar persyaratan administrasi dan ketentuan lelang yang berlaku diperiksa secara menyeluruh, termasuk ketentuan mengenai keterangan status sengketa objek yang diajukan untuk dilelang.
“Perlu dipastikan apakah seluruh persyaratan lelang telah terpenuhi, termasuk bagaimana status hukum objek yang saat ini masih dipersoalkan melalui jalur hukum,” demikian inti keberatan yang disampaikan Johanes.
Menurutnya, KANNI berencana menyurati Presiden Republik Indonesia untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang dihadapi NNS. KANNI berharap terdapat penyelesaian yang adil sehingga hak-hak nasabah dapat terlindungi tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Persoalan Pencairan Kredit
Dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi, NNS disebut menandatangani perjanjian kredit dengan BPR Arto Moro pada 30 September 2022 melalui perjanjian Nomor 180/SPK/AM/IX/2022 dengan nilai kredit Rp800 juta.
Namun, menurut kronologi tersebut, dana yang masuk ke rekening BCA milik NNS pada tahap awal tercatat sebesar Rp49.993.500. Selanjutnya, pada 10 Oktober 2022, disebut terdapat transfer sebesar Rp542.675.000.
NNS menduga proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan kebutuhan waktu usahanya berdampak pada batalnya proyek pengiriman kayu bengkirai ke sebuah pabrik di Semarang. Akibatnya, NNS mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp450 juta.
Selain persoalan pencairan, NNS juga mempersoalkan sejumlah komponen biaya kredit. Di antaranya, potongan bunga di muka selama 10 bulan sebesar Rp144 juta, biaya notaris Rp14,25 juta, serta biaya lain-lain sebesar Rp44.339.800.
NNS juga menyampaikan keberatan terkait perpanjangan kredit pada 2023 yang menurutnya menambah beban keuangan, sementara dana yang diterima dinilai jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang tercatat.
Nasabah Mengaku Telah Berupaya Melunasi Kewajiban
Dalam keterangan kronologi yang disampaikan, NNS mengaku pernah menjual tanah seharga Rp250 juta untuk memenuhi kewajiban kredit. Ia menyebut harga tersebut berada di bawah perkiraan harga pasar yang menurutnya mencapai Rp375 juta.
NNS juga menyatakan telah melakukan pembayaran cicilan secara berturut-turut. Namun, ketika berupaya menyelesaikan sisa kewajiban yang disebut sebesar Rp200 juta, ia mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak bank untuk memperoleh penyelesaian.
Seluruh keterangan mengenai pencairan kredit, komponen biaya, perhitungan kewajiban, dan upaya pelunasan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen perjanjian kredit, bukti transaksi, catatan pembayaran, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dua Kali Lelang Disebut Telah Dibatalkan
Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi, rencana lelang rumah NNS sebelumnya disebut telah dibatalkan sebanyak dua kali, yakni pada 30 Juni 2026 dengan nilai lelang Rp1,2 miliar dan 20 Agustus 2026 dengan nilai Rp1 miliar.
Adapun rencana lelang berikutnya disebut akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2026 dengan nilai Rp810 juta.
Atas kondisi tersebut, Johanes berharap KPKNL Semarang meninjau kembali rencana pelaksanaan lelang dengan mempertimbangkan dokumen yang relevan, status perkara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, pemeriksaan secara cermat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah timbulnya persoalan baru di kemudian hari.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Redaksi iTime.id menempatkan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagai bagian penting dalam pemberitaan perkara ini. Dugaan maupun keberatan yang disampaikan nasabah dan pendampingnya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima konfirmasi dari pihak BPR Arto Moro maupun KPKNL Semarang terkait keberatan nasabah, status objek yang akan dilelang, dan persyaratan administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik semakin lengkap, akurat, dan berimbang.
Tim Redaksi iTime.id
