ITIME.id .DELI SERDANG, SUMATERA UTARA —14 Oktober 2026 Dua pria berinisial F. Pardede dan R. Siahaan, yang disebut berasal dari Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi karena diduga mencuri tujuh kursi besi milik Gereja HKBP Pertekstilan Pardede, di Jalan Binjai Km 10,7, Sunggal.
Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Kepala Polsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, membenarkan penanganan kasus tersebut pada Selasa (13/10/2026).
Menurut Ainul Yaqin, dugaan pencurian terungkap setelah pendeta gereja menerima informasi melalui grup pesan singkat dan melihat rekaman yang memperlihatkan aksi pencurian di dalam lingkungan gereja.
“Awalnya pencurian tersebut diketahui oleh pendeta gereja melalui grup pesan singkat. Beliau melihat adanya aksi pencurian yang dilakukan para pelaku di dalam gereja,” terang AKP Ainul Yaqin, Selasa (13/10/2026).
Setelah melihat rekaman tersebut, pihak gereja melakukan pengecekan ke dalam bangunan dan mendapati sejumlah kursi inventaris telah hilang. Setelah mengenali orang yang diduga terlibat, anggota gereja mendatangi kediaman mereka.
Dalam pertemuan itu, kedua pria tersebut disebut mengakui telah mengambil tujuh kursi besi milik gereja.
Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000 dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Diduga Masuk dengan Memanjat Pagar
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengaku masuk ke area gereja dengan cara memanjat pagar tembok. Setelah berada di dalam, mereka mengambil tujuh kursi besi dan melibatkan seorang rekan bernama Ikbal.
Usai mengambil kursi-kursi tersebut, barang itu kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
“Barang bukti telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, seharga Rp200 ribu,” jelas Ainul Yaqin.
Nilai penjualan tersebut jauh di bawah taksiran kerugian yang dilaporkan pihak gereja, yakni sebesar Rp1.050.000.
Dua Terduga Pelaku Diamankan, Satu Rekan Masih Dicari
Saat ini, F. Pardede dan R. Siahaan telah dibawa ke kantor Satreskrim Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, seorang rekan yang disebut bernama Ikbal masih dalam pencarian polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana keterangan kepolisian.
Pihak kepolisian masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan fasilitas umum dan rumah ibadah. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Hasan)
