ITIME.id .KABUPATEN SEMARANG —14 Oktober 2026 . Temuan dua ekor lalat di dalam gelas minuman yang disajikan rumah makan Super Penyet di Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, memunculkan sorotan terhadap pentingnya pengawasan kebersihan dan keamanan pangan di tempat usaha kuliner.
Peristiwa yang dialami seorang konsumen berinisial AH pada Senin (12/10/2026) tersebut menjadi perhatian setelah lalat ditemukan berada di antara es batu dalam minuman yang dipesannya.
AH diketahui menjabat sebagai Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Jawa Tengah. Ia mengaku terkejut dan kecewa karena keberadaan lalat tersebut baru diketahui saat minuman hendak dikonsumsi.
“Kami pesan es, baru mau diminum, ternyata ada lalat di dalam gelas, di antara es batunya. Jelas kelihatan. Langsung hilang selera,” ungkap AH.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan bahan baku, kebersihan es batu, penyimpanan, peralatan, hingga prosedur penyajian minuman kepada konsumen. Meski demikian, penyebab masuknya lalat ke dalam minuman tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua FRN Jateng Minta Dinas Kesehatan Turun Tangan
AH menilai kejadian tersebut tidak seharusnya berhenti pada permintaan maaf semata. Menurutnya, diperlukan evaluasi dan pemeriksaan untuk memastikan prosedur kebersihan serta sanitasi di rumah makan tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang melakukan pemeriksaan atau inspeksi higiene sanitasi di rumah makan Super Penyet, khususnya terhadap penanganan es batu, kebersihan peralatan, penyimpanan bahan, dan proses penyajian makanan maupun minuman.
“Peristiwa ini perlu menjadi perhatian. Kami berharap instansi terkait turun melakukan pemeriksaan agar kebersihan dan keamanan makanan serta minuman yang disajikan kepada masyarakat benar-benar terjamin,” tegasnya.
Menurut AH, pengawasan kebersihan tempat usaha kuliner penting dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan standar pelayanan dan keamanan pangan.
Hak Konsumen atas Keamanan Pangan Perlu Diperhatikan
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) mengatur larangan memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Penerapan ketentuan tersebut terhadap peristiwa ini tetap harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dibuktikan.
Selain perlindungan konsumen, aspek higiene dan sanitasi pangan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan setiap pelaku usaha kuliner. Kebersihan bahan baku, air, es batu, peralatan, tempat penyimpanan, serta proses penyajian merupakan bagian dari upaya mencegah kontaminasi pangan.
Karena itu, temuan lalat dalam minuman tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif agar penyebab kejadian dapat diketahui dan langkah perbaikan dapat dilakukan apabila ditemukan kekurangan dalam penerapan standar sanitasi.
Manajer Sempat Meminta Maaf, Konsumen Berharap Ada Penjelasan
Berdasarkan keterangan AH, seorang manajer berinisial MD sempat mendatangi meja makan AH bersama rekan-rekannya setelah kejadian tersebut. Namun, menurut AH, manajer hanya menyampaikan permintaan maaf sebelum meninggalkan meja tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
AH mengaku kecewa karena berharap ada penjelasan yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan pihak pengelola untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Ia meminta manajemen Super Penyet tidak hanya menanggapi keluhan konsumen secara langsung, tetapi juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur kebersihan dan pengawasan penyajian makanan maupun minuman.
“Kami berharap pihak manajemen Super Penyet memberikan klarifikasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas makanan dan minuman yang disajikan. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan merugikan konsumen lainnya,” imbuhnya.
Bagi konsumen, kebersihan bukan sekadar bagian dari kenyamanan pelayanan, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap keamanan produk yang dikonsumsi. Penanganan keluhan secara terbuka dan disertai langkah perbaikan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari pihak manajemen Super Penyet terkait temuan tersebut maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Redaksi iTime.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak manajemen Super Penyet agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. Redaksi juga mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang apabila diperlukan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha kuliner untuk terus memperhatikan kebersihan, keamanan pangan, serta kualitas pelayanan demi melindungi hak konsumen.
Tim Redaksi iTime.id
