ITime.id .BANYUWANGI – 19 Oktober 2026 .Penanganan empat laporan polisi yang diajukan pihak berinisial DPS dan IBP di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian kuasa hukum. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang mencakup dugaan tindak pidana dalam urusan keluarga, persoalan keuangan, hingga dokumen hak atas tanah milik perusahaan.
Kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Selain itu, kajian mengenai kemungkinan menempuh upaya hukum praperadilan juga dilakukan dengan mempertimbangkan objek permohonan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Koordinasi dengan Komisi III DPR RI turut direncanakan sebagai upaya meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Sorotan ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan empat laporan, tetapi juga nilai dana yang dipersoalkan dalam salah satu laporan serta dokumen perusahaan yang menurut pihak pelapor belum dikembalikan.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai dana yang dipersoalkan dalam laporan terkait dugaan penggelapan dalam keluarga mencapai Rp8.995.299.364. Sementara itu, laporan lainnya mempersoalkan dugaan penerimaan dana sebesar Rp46 juta yang menurut pelapor seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan.
Seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari klaim pihak pelapor dan masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak terkait.
Kuasa Hukum Mengaku Telah Bertemu Kapolresta dan Kasat Reskrim
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan perkara.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, pihaknya masih mengharapkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai status masing-masing laporan, tahapan penanganan, serta langkah lanjutan yang dapat diinformasikan sesuai prosedur.
“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan masing-masing laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mempertimbangkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi agar perkembangan penanganan laporan memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.
Rencana tersebut merupakan langkah yang disampaikan pihak kuasa hukum. Hal itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran oleh penyidik ataupun membuktikan kebenaran dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Empat Laporan Memuat Dugaan Persoalan Berbeda
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, empat laporan tersebut memuat dugaan persoalan yang berbeda. Penanganan setiap laporan memerlukan pemeriksaan tersendiri sesuai materi perkara, bukti yang tersedia, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Berikut rincian laporan sebagaimana tercantum dalam bahan yang diterima:
1. Laporan DPS terkait dugaan perzinaan
Laporan bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT, tertanggal 24 April 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan. Dalam dokumen pelaporan, pihak yang dilaporkan berinisial AY dan HA.
Dugaan tersebut masih perlu ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta diperiksa melalui mekanisme pembuktian yang sah.
2. Laporan DPS terkait dugaan penggelapan dalam keluarga
Laporan bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT, yang dalam bahan pelapor disebut tertanggal 17 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai dana sebesar Rp8.995.299.364.
Pihak pelapor meminta agar transaksi dan penggunaan dana ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan asal-usul dana, tujuan transaksi, kewenangan pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Penelusuran dokumen keuangan, bukti transaksi, catatan rekening, dan keterangan pihak terkait menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
3. Laporan IBP terkait dokumen hak atas tanah perusahaan
Laporan bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT, yang dalam bahan pelapor disebut tertanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.
Dokumen yang disebut dalam pengaduan meliputi:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00517 atas nama PT Bumi Moro Agung;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00498 atas nama PT Bumi Moro Agung;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00516 atas nama PT Bumi Moro Agung;
- Sertifikat dengan nomor 12.37.000046566.0 atas nama PT Bumi Moro Agung;
- Sertifikat Hak atas Tanah Nomor 5 atas nama PT Total Bumi Artha Raya;
- Akta perubahan PT Total Bumi Artha Raya tertanggal 30 Mei 2024;
- SIPA PT Total Bumi Artha Raya atau dokumen izin yang disebut berkaitan dengan sumur;
- Dokumen keanggotaan APERSI PT Total Bumi Artha Raya; serta
- Sertifikat Hak Milik dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.
Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta.
Kuasa hukum meminta agar persoalan ini diperiksa dengan memperhatikan status kepemilikan dokumen, pihak yang menguasainya, kewenangan masing-masing pihak, serta bukti permintaan pengembalian dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara.
Kejelasan mengenai dokumen dan riwayat penguasaannya diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
4. Laporan IBP terkait dugaan penerimaan dana Rp46 juta
Laporan bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT, yang dalam bahan pelapor disebut tertanggal 30 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penerimaan dana sebesar Rp46 juta.
Menurut pihak pelapor, dana tersebut merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan berinisial EW.
Pihak pelapor meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan perusahaan, kewenangan penerima, serta aliran dana diperiksa untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Kebenaran mengenai tujuan pembayaran, pihak yang berwenang menerima dana, dan penggunaan uang tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan bukti serta keterangan para pihak terkait.
Nilai Dana Hampir Rp9 Miliar, Bukti Transaksi Perlu Ditelusuri
Besarnya nilai dana yang dipersoalkan dalam laporan DPS membuat pemeriksaan dokumen transaksi dan aliran keuangan menjadi salah satu aspek penting.
Kuasa hukum mengharapkan pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada bukti yang dapat diverifikasi, termasuk catatan transaksi, rekening yang digunakan, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara.
Sementara itu, persoalan dokumen hak atas tanah perusahaan memerlukan pemeriksaan mengenai kepemilikan, penguasaan dokumen, kewenangan para pihak, dan bukti permintaan pengembalian.
Dengan demikian, penanganan perkara perlu mengedepankan pembuktian yang objektif. Klaim dari satu pihak harus diuji dan dikonfirmasi, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini bersumber dari bahan yang disampaikan pihak pelapor. Belum tersedia dasar yang cukup dalam bahan tersebut untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pengaduan ke Mabes Polri dan Kajian Praperadilan
Selain menyiapkan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri, kuasa hukum menyatakan sedang mengkaji kemungkinan menempuh praperadilan.
Namun, praperadilan bukan mekanisme untuk menguji seluruh ketidakpuasan terhadap penanganan perkara secara umum. Pengajuannya harus didasarkan pada objek yang termasuk dalam kewenangan praperadilan serta memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku.
Koordinasi dengan Komisi III DPR RI juga direncanakan sebagai upaya meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kejelasan informasi mengenai perkembangan laporan tanpa mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menilai bukti dan menentukan tindak lanjut perkara.
Konfirmasi Kepolisian dan Pihak Terlapor Diperlukan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai status dan perkembangan masing-masing laporan menjadi penting.
Penjelasan dari pihak-pihak yang dilaporkan juga diperlukan agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang sedang diproses.
Hingga naskah ini disusun berdasarkan bahan yang diterima, belum terdapat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, informasi tersebut perlu ditambahkan dalam pemberitaan sesuai isi konfirmasi yang diberikan.
Kepastian Hukum Harus Berjalan Seiring dengan Proses yang Adil
Perkara ini menempatkan kepastian hukum sebagai perhatian utama pihak pelapor. Mereka menginginkan penjelasan mengenai perkembangan empat laporan yang telah diajukan, sedangkan penanganan setiap perkara tetap harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan ketentuan perundang-undangan.
Publik berhak memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Pada saat yang sama, semua pihak berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak dihakimi sebelum ada pembuktian sesuai hukum.
Prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi iTime.id menempatkan informasi mengenai perkara ini sebagai laporan atas dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Perkembangan selanjutnya perlu disampaikan berdasarkan informasi terverifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Solikhin)
