Itime.id .PAPUA – 20 Oktober 2026 .Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Tanah Papua menjadi perhatian serius seiring meningkatnya titik panas dan munculnya sumber asap yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kebakaran lahan terjadi di sekitar Kampung Wanggar, Kecamatan Wanggar, Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada 7 Oktober 2026. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai enam hektare. Tim gabungan bersama BPBD setempat melakukan asesmen dan upaya pemadaman.
Sementara itu, kebakaran di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 4–7 Oktober 2026 dilaporkan berdampak pada sekitar 123,2 hektare lahan. Petugas gabungan melakukan pelokalisiran titik api, pemadaman, serta pemantauan untuk memastikan kondisi tetap aman. Dalam laporan BNPB pada 9 Oktober, api di lokasi tersebut dinyatakan telah berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Ribuan Titik Sumber Asap Terdeteksi
Ancaman karhutla di Tanah Papua juga tergambar dalam temuan Greenpeace Indonesia. Dalam laporan yang dipublikasikan pada Oktober 2026, Greenpeace mengidentifikasi 6.811 titik sumber asap di berbagai wilayah Indonesia selama 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.634 titik berada di Papua.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan, terutama wilayah yang rentan mengalami kebakaran berulang.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua Barat juga memperkuat upaya penanganan karhutla. Pemerintah daerah mengupayakan dukungan pemadaman melalui udara dan operasi modifikasi cuaca karena akses menuju sejumlah lokasi kebakaran serta keterbatasan personel dan peralatan menjadi kendala penanganan.
Pencegahan Membutuhkan Kerja Sama Semua Pihak
Kepala BPBD Provinsi Papua, Robert L.N. Awi, mengajak pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan untuk memperkuat pencegahan karhutla. Salah satu langkah yang ditekankan adalah menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena api berpotensi meluas ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup kencang.
Upaya pencegahan dinilai penting untuk melindungi ekosistem hutan, keanekaragaman hayati, serta masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar. Kebakaran yang meluas juga berpotensi menimbulkan kabut asap dan mengganggu kesehatan maupun aktivitas warga.
Masyarakat diimbau tidak membakar lahan atau sampah secara sembarangan, meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya titik api, serta segera melaporkan kejadian kebakaran kepada petugas terkait.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan terus memperkuat pemantauan, kesiapan personel, sarana pemadaman, dan koordinasi lintas wilayah agar kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.
Menjaga hutan Papua bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Pencegahan yang konsisten serta penanganan yang cepat menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bencana dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
(Reina)
