ITIME.id .ACEH SINGKIL –23 Oktober 2026 . Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPD LSM GAKORPAN) Provinsi Aceh menyatakan komitmen penuh untuk mengawal jalannya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Aceh Singkil. Proyek bernilai Rp1.770.250.000 yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden untuk tanggap darurat bencana banjir tahun anggaran 2025 tersebut kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Sebagai bentuk nyata pengawalan kasus ini, DPD LSM GAKORPAN Aceh bersama sejumlah awak media telah mendatangi langsung Kantor Kejari Aceh Singkil pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kehadiran rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD LSM GAKORPAN Aceh, Pardomuan Tumangger, bertujuan untuk mempertanyakan kepastian hukum serta perkembangan hasil penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran bantuan pendidikan. Pasalnya, bantuan seragam sekolah pascabanjir memiliki tujuan penting untuk membantu para siswa yang terdampak bencana agar dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan dengan baik.
Diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi 1 Kejari Aceh Singkil, Rahman, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak GAKORPAN dan awak media meminta penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara berjalan serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Dihadapan para aktivis dan wartawan, Kepala Sub Seksi 1 Kejari Aceh Singkil, Rahman mengatakan dan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut dan tidak berhenti di tengah jalan.
Penanganan perkara ini tidak jalan di tempat, kasus ini tidak akan berhenti, dan kami akan terus menindaklanjutinya. Menurut Rahman, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap perkara tersebut,” tegas Rahman.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah temuan baru disebut muncul dan perlu ditindaklanjuti guna melengkapi serta memperjelas konstruksi perkara. Pendalaman tersebut diperlukan, agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh, mulai dari mekanisme penyaluran bantuan seragam sekolah pascabanjir, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Rahman juga menyampaikan, bahwa Kejari Aceh Singkil telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dalam proses penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan menguji berbagai informasi, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,7 miliar itu
Meski demikian, proses pemeriksaan dan pendalaman masih diperlukan untuk memastikan fakta-fakta yang relevan, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rahman.
Sementara itu, Ketua DPD LSM GAKORPAN Aceh, Pardomuan Tumangger, mengatakan, untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
Upaya konfirmasi tersebut juga menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Bantuan seragam sekolah bagi anak-anak korban banjir merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para siswa yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan setelah terdampak bencana. Oleh karena itu, pengelolaan dan penyaluran anggaran bantuan tersebut perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pardomuan.
Perhatian publik terhadap perkara ini diharapkan dapat mendorong proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka sesuai batas-batas yang ditetapkan oleh hukum. Masyarakat juga berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran bantuan yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.
Pihak Kejari Aceh Singkil menyatakan bahwa pendalaman perkara masih terus dilakukan. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta hukum serta memastikan setiap dugaan yang muncul ditangani berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya Pardomuan.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang terkait tetap harus dihormati hak-haknya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari Kejari Aceh Singkil agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran bantuan seragam sekolah pascabanjir senilai Rp1,7 miliar tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
(Hasan/Joni)
