ITIME.id .SURAKARTA, 3 November 2026 .Polresta Surakarta melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus meningkatkan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Kali ini, petugas menyasar penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, pelanggaran kasatmata, hingga aksi balap liar di sejumlah titik wilayah Kota Surakarta, Minggu (1/11/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kebisingan knalpot brong serta perilaku pengendara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menjadi lokasi pelanggaran, khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun pengendara yang melakukan aktivitas berisiko di jalan raya.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Surakarta.
Menurut AKP Tejo, penindakan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama saat beraktivitas pada malam hari.
Dari hasil operasi tersebut, Satlantas Polresta Surakarta menindak 64 pelanggar lalu lintas. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 lembar STNK, dua lembar SIM, serta 42 unit sepeda motor roda dua.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan tidak boleh dianggap sepele. Pencegahan perlu dilakukan sebelum terjadi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain penindakan, Satlantas Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap liar maupun memakai knalpot yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Jalan raya merupakan fasilitas bersama yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk memperoleh keamanan dan keselamatan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.
Salam keselamatan, tertib berlalu lintas demi kenyamanan bersama.
iTime.id ( Reina)
