Itime.id – Tuban – 26 – November – 2025 – Proyek pembangunan jalan poros Desa Cekalang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam setelah seorang jurnalis yang melakukan tugas peliputan di lapangan diduga mendapat tindakan penghalangan oleh seseorang yang berpakaian pekerja. Insiden tersebut terjadi saat jurnalis hendak melakukan dokumentasi terkait progres pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Tuban.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Tindakan menghalangi tugas peliputan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman informasi publik, terlebih proyek tersebut merupakan kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara dan wajib diawasi oleh masyarakat serta media.
Hasil pantauan kamera tersembunyi di lapangan dugaan menunjukkan sejumlah indikasi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar teknis, antara lain:
penggunaan material lantai kerja yang terlihat lebih tipis dari ketentuan,
kualitas cor yang dianggap kurang baik,
diduga adanya pengurangan komponen material tertentu,juga terlihat dari Kurangnya pembesian kedalaman cros maupun diduga tidak sesuai yang sudah di tentukan
Sejumlah sumber dan pemerhati pembangunan menyebut pekerjaan ini terkesan terburu-buru dan tidak transparan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut rawan terjadinya tindakan merugikan negara.
Dalam konteks pengelolaan proyek pemerintah, ketentuan mengenai kualitas pekerjaan telah diatur melalui:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
serta kewajiban kontraktor untuk mematuhi Spesifikasi Teknis (Spek) dan RAB yang telah disahkan.
Setiap penyimpangan dari spesifikasi yang menimbulkan kerugian negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001.
Media Mendesak Evaluasi dan Sidak dari Dinas Terkait
Atas temuan di lapangan serta adanya tindakan penghalangan terhadap jurnalis, pihak media meminta:
1. Dinas PUPR Kabupaten Tuban melakukan evaluasi teknis dan sidak langsung ke lokasi.
2. Penegak hukum menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek.
3. Kontraktor pelaksana agar bersikap lebih transparan dan tidak melakukan intimidasi apa pun terhadap masyarakat maupun awak media.
4. Pemkab Tuban memastikan bahwa seluruh proyek APBD berjalan sesuai standar, bukan menjadi ladang keuntungan pihak tertentu.
Media menegaskan kembali bahwa proyek publik wajib dapat diliput serta diawasi oleh masyarakat. Intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran demokrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
menyiapkan release resmi atau laporan pengaduan ke dinas
(**)
