Itime.id – Deli Serdang, 26 November 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, terhadap Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan. Putusan PTUN Medan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN bertanggal 25 November 2025 menyatakan menolak gugatan penggugat, sehingga keputusan pemberhentian Bupati atas M. Yusuf Batubara dinyatakan sah menurut hukum.

Ringkasan putusan dan alasan
Menurut keterangan resmi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Muslih Siregar, SH, Keputusan Bupati Nomor 185 tentang pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau dibentuk setelah dilakukan Audit Tujuan Tertentu atas pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau TA 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Hasil audit menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah:
Menyalahgunakan wewenang,
Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan, dan
Menyebabkan kerugian keuangan desa.
Karena temuan tersebut, Pemkab Deliserdang menerbitkan keputusan pemberhentian yang kemudian digugat oleh M. Yusuf Batubara pada 16 Juni 2025. Namun, PTUN Medan menilai proses dan dasar pemberhentian sudah sesuai prosedur sehingga menolak gugatan tersebut.
Pernyataan pihak pemerintahan
Inspektur Kabupaten Deliserdang, H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pemberhentian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Kabag Hukum Muslih Siregar juga meminta semua pihak agar menanggapi putusan pengadilan dengan kepala dingin agar suasana kondusif di Desa Paluh Kurau tetap terjaga.
Implikasi dan harapan
Dengan ditolaknya gugatan, status hukum keputusan Bupati terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau kini diperkuat oleh putusan pengadilan administrasi. Pemerintah daerah berharap hasil ini meredam ketegangan dan memulihkan stabilitas pemerintahan desa.
( Tim )
