Itime.id – Galian tanah di Desa Tanahsari, Kebumen, diduga tidak memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal.
Perihal adanya galian tanah di Desa Tanahsari jadi sorotan publik, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke S.Pd, M.sc, MA, terkait adanya dugaan galian tanah tak berizin menjadi sorotan publik. Menurut ketua umum PPWI Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas adanya galian tersebut serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan nama baiknya.
“Galian tanah di Desa Tanahsari diduga tidak memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal,” ungkap Wilson Lalengke.
Lanjut Wilson Lalengke menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan galian C di Desa Tanahsari diduga tidak memiliki izin yang diperlukan, seperti Surat Izin Operasional (SIO) dan Surat Izin Lingkungan (SIL).
“Kami menduga bahwa kegiatan pertambangan galian C di Desa Tanahsari tidak memiliki izin yang diperlukan. Hal ini dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain itu, Wilson Lalengke meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pemilik akun “Karimah” yang diduga memfitnah wartawati anggota PPWI DPC Kebumen menerima uang dari pemborong.
“Pemilik akun ‘Karimah’ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera ditindak tegas serta segera dijadikan tersangka dan secepatnya dilakukan penahanan terhadap pemilik akun tersebut,” lanjut Wilson Lalengke.
Wilson Lalengke mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian Polres Kebumen untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal dan juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tanah, pemilik alat berat serta melakukan penahanan Excavator tersebut agar tidak terulang kejadian semacam itu di kemudian hari.
“Saya mendesak agar aparat kepolisian setempat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan galian tanah yang diduga ilegal dan merugikan masyarakat setempat,” tegasnya.

Sementara itu ketua PPWI DPC Kebumen, Sunardi, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan tidak menunggu waktu yang tepat. Hal ini disampaikan oleh Sunardi dalam rangka menanggapi kasus galian tanah di Desa Tanahsari yang diduga tidak memiliki izin.
“Saya meminta kepada aparat kepolisian jika ada laporan dari masyarakat tolong ditindaklanjuti, jangan menunggu besuk,” ungkap Sunardi.
Sunardi menambahkan bahwa laporan masyarakat wajib segera ditindaklanjuti dan tidak boleh menunggu waktu yang tepat.
“Masak kalah sama petugas damkar, dinas damkar setiap ada laporan langsung meluncur ke KTP,” tambahnya.
Sunardi mempertanyakan apakah izin galian tanah di Desa Tanahsari sudah mengantongi izin resmi atau izin atensi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait adanya perizinan galian tanah di Desa Tanahsari. Apakah sudah mengantongi izin resmi apa izin atensi kepada oknum atau bagaimana?,” katanya.
Sunardi mendesak kepada APH untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal dan juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tanah, pemilik alat berat serta melakukan penahanan Excavator tersebut.
“Saya mendesak agar aparat kepolisian setempat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan galian tanah yang diduga ilegal dan merugikan masyarakat setempat,” harapnya.
Kepala Desa Tanahsari Mengakui Adanya Galian Tanah di Desanya
Kepala Desa Tanahsari, Zaenal, membenarkan adanya galian tanah di desanya tersebut. Ia menuturkan bahwa galian tersebut sedang melakukan penggalian di tanah warga yang berada di RT 01 RW 03 Desa Tanahsari.
“Memang benar disini ada galian tanah, di tempat warga saya yang berada di RT 01 RW 03,” tutur Zaenal.
Namun saat disinggung apakah saat menurunkan alat berat di Desa Tanahsari dari pemborong atau yang menurunkan alat berat tersebut meminta izin ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Zaenal mengatakan tidak ada izin ataupun pemberitahuan ke pemdes. Ia menjelaskan bahwa di Desa Tanahsari sudah menjadi hal biasa jika ada warga yang menurunkan alat berat tanpa izin atau pemberitahuan ke pemdes.
“Jika ada warga yang menurunkan alat berat disini tidak ada izin atau pemberitahuan ke pemdes. Karena disini sudah biasa sih dan saya sendiri tak mempermasalahkan nya asalkan bisa terkondisikan,” pungkasnya.
(SND)
