Itime.id Banyuwangi – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (13/11/2025) untuk menampung aspirasi masyarakat Pesanggaran yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung. Rapat tersebut membahas sengketa lahan dan keluhan warga terhadap aktivitas penambangan emas oleh PT Bumi Sukses Indo (PT BSI).
Inti persoalan yang disampaikan KTH adalah belum terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan.
Dihadiri Banyak Pihak
RDPU dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, serta dihadiri para anggota Komisi IV: Pramudita Maharani Saputri, Asrila Diska Rimunda, Sofiandi Susiadi, Suwito, Yusieni, Nunuk Sri Rahayu, A. Taufik, Zamroni, Zaki Al Mubarok, dan Umi Kulsum.
Selain itu hadir juga:
Tri Tresno Sukowono (Ketua KTH Tambak Agung)
Herman (Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu/AMBB)
Muslimin, S.H., M.Hum. (Kuasa Hukum KTH Tambak Agung)
Camat Pesanggaran
Kepala Desa Pesanggaran
Perwakilan Desa Sumberagung
Perhutani Banyuwangi Selatan
Perwakilan PT BSI
Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat
Kuasa Hukum Tegaskan Negara Harus Lindungi Rakyat
Kuasa hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa negara wajib hadir ketika terjadi konflik antara kepentingan rakyat dan investor. Menurutnya, jika perusahaan tetap membandel, pemerintah pusat berhak melakukan sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, pencabutan sementara hingga pencabutan izin.
“Indonesia negara berdaulat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah hanya menjalankan mandat rakyat,” tegasnya usai rapat.
Ia juga menjelaskan, masyarakat yang telah bermukim di suatu wilayah selama lebih dari 15 tahun berhak mendapatkan perlindungan pemerintah, bahkan memungkinkan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (IPR) dengan ketentuan luas 1 hektare untuk individu, 5 hektare untuk kelompok, dan 10–25 hektare untuk koperasi.
“Rakyat tidak boleh dibodohi. Ingat, mandat tertinggi ada pada rakyat. Negara wajib menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
Muslimin menyebut persoalan ini tidak hanya berdampak pada masyarakat Tambak Agung, tetapi juga dapat berpengaruh luas hingga tingkat nasional.
Desak PT BSI Hadir Langsung Dalam Rapat Lanjutan
Kuasa hukum KTH juga menekankan pentingnya kehadiran perwakilan PT BSI secara langsung dalam rapat-rapat selanjutnya.
“Jangan hanya mengirim perwakilan. Masyarakat perlu mendengar langsung dari pihak perusahaan agar persoalan tidak berlarut-larut,” katanya.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Banyuwangi telah sepakat akan melakukan tinjauan lapangan sebagai langkah lanjutan. Ia juga mengungkapkan bahwa KTH Tambak Agung sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto, serta sebelumnya kepada Presiden Joko Widodo.
AMBB Siap Kawal Hingga ‘Clear and Clear’
Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB), Herman atau biasa disapa Engglek, menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga selesai.
“AMBB siap mengawal hingga tuntas dan mencapai status clear and clear,” tegasnya.
Ia berharap proses penyelesaian sengketa lahan ini mendapatkan perhatian serius dari Bupati Banyuwangi, Gubernur Jawa Timur, hingga Presiden RI.
“Keputusan harus adil bagi semua pihak. Hak-hak masyarakat KTH Tambak Agung wajib dilindungi,” ujarnya.
Pernyataan AMBB menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dan menginginkan solusi yang damai namun tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan hak rakyat.
(Tim)
