ITime. Id,Jakarta 5 Desember 2025 Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar peraturan izin tambang (IUP) di wilayah Sumatra, menyusul banjir dan longsor besar yang menewaskan ratusan orang dan menghancurkan pemukiman serta infrastruktur.

Latar Belakang: Bencana dan Tuduhan terhadap Deforestasi Tambang
Banjir hebat yang menerjang provinsi di Sumatra — seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat — dipicu oleh curah hujan ekstrim akibat siklon tropis. Namun sejumlah kelompok lingkungan menyoroti bahwa kerusakan lingkungan akibat deforestasi, legal maupun ilegal — termasuk pembukaan lahan tambang — memperparah dampak bencana.
Menurut data, antara 2001–2024 pulau Sumatra kehilangan sekitar 4,4 juta hektar hutan — area ini lebih luas dari luas negara kecil seperti Swiss.
Pemeriksaan & Potensi Perombakan Izin: Pemerintah Siap Cabut IUP
Menanggapi kritik dan kondisi darurat di lapangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana evaluasi semua aktivitas pertambangan di wilayah terdampak. Setiap tambang yang terbukti melanggar praktik ramah lingkungan akan dikenai sanksi — termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengidentifikasi 12 perusahaan sebagai tersangka pelanggaran lingkungan terkait bencana ini, dan akan dilakukan penyelidikan penuh.
Pada sidang parlemen, Menteri kehutanan menyampaikan bahwa sebagian izin konsesi hutan/tambang di wilayah kritis akan dibekukan atau dicabut, sebagai bagian dari langkah pencegahan bencana serupa di masa depan.
Respons dari Perusahaan Tambang & Kelompok Lingkungan
Salah satu perusahaan besar tambang di wilayah terdampak — PT Agincourt Resources — menyangkal bahwa kegiatannya menyebabkan banjir. Perusahaan tersebut menyebut menyalahkan aktivitasnya sebagai penyebab bencana sebagai “klaim prematur”.
Sementara itu, kelompok lingkungan seperti JATAM dan WALHI menekankan bahwa tingkat deforestasi dan konversi lahan secara massif — termasuk tambang dan perkebunan — telah melemahkan ketahanan ekosistem dan memperbesar risiko bencana.
Implikasi & Penegasan Komitmen Pemerintah
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen serius: tidak ada toleransi bagi perusahaan tambang yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Evaluasi izin, audit lingkungan, dan potensi pencabutan IUP bisa menjadi awal reformasi tata kelola tambang di Indonesia.
Lebih jauh, upaya ini juga menjadi sinyal bagi investor dan dunia usaha bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab — dengan memperhatikan aspek lingkungan dan mitigasi risiko bencana.
Reina

