itime.id | Jakarta 17 Desember 2025
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, AM, WH, MS, KS, RH, DN, dan TR. Mereka diduga berperan dalam menyebarkan narasi yang tidak didukung data sah melalui berbagai platform digital sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan verifikasi terhadap dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Hasil pemeriksaan menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli dan sah, sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Dijerat Pasal Tertentu
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyebaran berita bohong dan konten bermuatan kebencian, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak akurat dinilai dapat berdampak pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting terkait etika bermedia digital serta tanggung jawab hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Reina

