Itime. Kebumen – Sejumlah warga kembali menyoroti aktivitas galian tanah yang diklaim sebagai bagian dari pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Salah satu masyarakat Kebumen SK, menyampaikan bahwa di balik proyek yang dikemas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi desa, muncul dugaan kuat bahwa perizinan alat berat tidak lengkap dan perubahan fungsi lahan basah menjadi lahan kering melanggar sejumlah regulasi nasional.
“Kami lihat truk‑truk berat masuk ke area persawahan basah, menggali tanpa izin jelas. Tanah yang dulu subur kini berubah menjadi tergerus dan banjir,” terang SK, Rabu (24/12/2025).
Lanjut SK, setelah pengerukan tanah menggunakan alat berat di musim penghujung sering terjadi banjir bahkan masuk ke lingkungan jalan‑jalan padat penduduk karena tidak ada penyerapan.
“Setiap kali hujan, air tidak lagi meresap, malah menggenangi jalan setapak kampung, bikin kami susah melakukan aktivitas sehari‑hari,” lanjutnya.
Senada JN, warga Kebumen lainnya yang sedikit banyak faham terkait aturan perizinan. Ia mengungkapkan bahwa perizinan galian tanah serta pengurugan lokasi KDMP sangat misterius tanpa diketahui masyarakat luas, bahkan menurut data yang dihimpun dari dokumen resmi, beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan koperasi belum mengunggah izin lingkungan maupun izin penggunaan alat berat di situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
“Peraturan jelas, bahwa alat berat harus memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan izin lokasi. Kalau tidak, itu pelanggaran administratif sekaligus potensi kerusakan lingkungan,” ungkapnya.
JN menambahkan, apabila pelaksanaan kegiatan tersebut belum mengantongi izin maka dapat dipastikan bahwa kegiatan tersebut menjadikan ruang korupsi bagi oknum terkait.
“Apabila pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa izin resmi, hal itu masuk pelanggaran dan merupakan indikasi korupsi. Tanpa dokumen yang lengkap, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik korupsi,” imbuhnya.
Sementara itu, BU menegaskan bahwa lahan yang menjadi fokus galian sebagian besar masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 12 ayat (1) UU tersebut melarang perubahan fungsi lahan pertanian tanpa melalui proses alih fungsi yang melibatkan Menteri Pertanian dan Menteri Lingkungan Hidup.
“Mengubah lahan basah menjadi lahan kering tanpa persetujuan alih fungsi berarti melanggar hukum. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ancaman terhadap ketahanan pangan daerah,” tegas BU saat dikonfirmasi tim media, Selasa (23/12/2025).
BU juga menambahkan, dirinya meminta kepada pihak-pihak terkait segera memberikan kejelasan dan kepastian terkait kegunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek.
“Kami berharap segera ada klarifikasi dari pihak pelaksana, supaya masyarakat Kebumen lebih puas dan faham khususnya terkait informasi publik,” pintanya.
Selain itu, warga juga banyak yang menduga dan mengindikasikan adanya praktik “fee” atau dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada oknum pejabat meski belum ada bukti tertulis.
“Kalau memang ada uang yang mengalir di balik proyek ini, itu harus diusut. Transparansi adalah kunci agar pembangunan benar‑benar memberi manfaat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perihal pembuktian adanya ketransparanan dari pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
“Kami hanya ingin melihat bukti penggunaan dana, bukan sekadar janji‑janji kosong,” jelasnya.
Terpisah AI, salah satu pengamat ekonomi dan politik dari Lembaga Kajian Pembangunan Daerah, menilai bahwa proyek semacam KDMP harus melewati audit independen.
“Proyek infrastruktur desa memang penting, tetapi harus ada akuntabilitas yang jelas. Tanpa itu, risiko penyalahgunaan dana sangat tinggi, terutama di wilayah yang masih mengandalkan sektor pertanian,” terangnya.
AI juga menuturkan apabila proses proyek tidak terbuka maka banyak dugaan penyimpangan dan kegagalan dalam pengawasan di didalamnya.
“Jika ada indikasi fee atau DBH, maka hal itu mencerminkan kegagalan mekanisme pengawasan internal didalamnya,” tuturnya.
AI berharap, jika terbukti adanya pelanggaran, pihak pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, bahkan pidana sesuai UU No. 18/2016 tentang Ketahanan Pangan yang mengatur sanksi bagi perusak lahan pertanian. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan hasilnya dapat dipublikasikan secara terbuka.
“Kami hanya ingin tanah kami kembali subur, dan proyek ini berjalan sesuai aturan,” harapnya.
“Selain itu keadilan tetap harus ditegakkan,” pungkas AI.
(Tim)

#itime #itimepertanian #itimeperistiwa #itimeArtikel #itimeviral #itimeberita #itimeperistiwa #itimebudaya #itimepemerintah #itimehukum #itimenasional #itimeregional #itimeinternasional #itimeolahraga #itimegayahidup #itimetni #itimePolri #itimeuncatagorized #itimependidikan #itimepengetahuan #sorot #semuaorang
