Itime. Indragiri Hulu. Kejanggalan serius mencuat dalam proses pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Indragiri Hulu , Provinsi Riau, Sebanyak 20 tenaga honorer, terdiri dari 13 orang yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Indragiri Hulu dan 7 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), mendadak menghilang dari proses lanjutan, meski telah diusulkan secara resmi oleh Wakil Bupati dan dibubuhi tanda tangan Bupati Indragiri Hulu.
Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan tertulis, tidak ada surat pembatalan, dan tidak ada dasar hukum yang disampaikan kepada para honorer tersebut. Usulan resmi yang seharusnya menjadi pegangan kuat justru raib di tengah jalan, seolah-olah ke-20 tenaga honorer ini dilenyapkan oleh sistem birokrasi yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu,
Para Pegawai Honorer menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP 1 maupun SP 2), tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, dan tidak pernah diberhentikan secara prosedural. Dalih absensi yang belakangan mencuat dinilai tidak sah, karena tidak pernah didahului pembinaan dan peringatan resmi sebagaimana prinsip Administrasi Pemerintahan.
Padahal, seluruh persyaratan untuk menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu telah mereka penuhi, mulai dari masa kerja, pendataan, hingga pengusulan resmi oleh Pimpinan Daerah. Namun faktanya, saat tahapan berjalan, nama mereka tidak lagi tercantum, tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya usulan tersebut.
Adapun 20 tenaga honorer yang dimaksud, yaitu:
Ronni Hariandi, Ucok Erlimardani, Muhammad Kamil, Siti Maimunah, Dendi Irawan MY Pebri, Hasbun, Ang Kunjepi, R. Novalia, Shinta Rohmadhini, R. Rila Fransiska, Bagus Aras Stafulloh, R. Berto Saputra, Anand Janti Rahmad Jusa, Rasmi Sofyan, Dandy Endra Elvandary, Indah Khoirunnisa, Supriadi, Rahmad Bagus Alfandi, Fitri Ahyya Yunisha, dan Muhammad Syukrizal.
“Jika usulan yang sudah ditandatangani Kepala Daerah saja bisa hilang tanpa penjelasan, lalu di mana kepastian hukum bagi tenaga honorer?” ujar salah satu perwakilan honorer.
Kondisi ini memunculkan dugaan Mal Administrasi yang sangattaserius, bahkan mengarah pada Penyalahgunaan Kewenangan dalam penataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Publik menilai ada ketertutupan dan potensi kebijakan nonprosedural yang merugikan honorer yang telah lama mengabdi.
Para honorer mendesak:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI segera membuka dan menelusuri data usulan PPPK Kabupaten Indragiri Hulu
Kementerian PAN-RB untuk melakukan dan mengevaluasi serta menelusuri proses penetapan PPPK Paruh Waktu.
Ombudsman RI untuk melakukan pengengusutan dan melakukan audit dugaan penghilangan Hak Administrasi para Tenaga Honorer.
Selain itu mereka para tenaga honorer juga menegaskan, Negara tidak boleh kalah oleh sistem yang bermasalah. Jika kasus ini dibiarkan, maka Reformasi Birokrasi hanya akan menjadi Slogan Kosong, sementara tenaga honorer terus menjadi korban kebijakan yang tidak transparan.
“Kami sudah diusulkan secara resmi dan ditandatangani Bupati. Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas para honorer berharap.
(teguh riau)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimeperistiwa, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews
