Itime. PALEMBANG .30 Desember 2025 . Ribuan petani sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati OKI .menyatakan protes atas proses penyerahan kebun sawit sitaan yang dinilai lebih menguntungkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketimbang rakyat kecil.
Aksi tersebut dipicu oleh pemberitaan bahwa sekitar 2.500 hektar kebun sawit sitaan hasil penyelesaian sengketa tanah akan dioperasionalkan oleh salah satu BUMN perkebunan nasional. Padahal, sebagian dari lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh kelompok petani sawit kecil yang telah mengusahakannya selama lebih dari 10 tahun.
Ketua Serikat Petani Sawit Indonesia (SPSI) Cabang OKI, Hadi Prasetyo, menyampaikan bahwa petani merasa dipermainkan sistem hukum dan kebijakan negara. “Kita sudah melalui proses hukum yang panjang untuk membuktikan hak atas tanah, namun akhirnya lahan sitaan justru diberikan kepada BUMN. Padahal nilai negara seharusnya berpihak pada rakyat, bukan hanya pada badan usaha milik negara,” tegas Hadi dalam pidatonya di lokasi aksi.
Menurut data yang disampaikan oleh kelompok petani, nilai investasi yang diperlukan untuk mengelola lahan tersebut mencapai ratusan juta rupiah per hektar, dan sebagian besar telah dikeluarkan oleh petani untuk pembibitan serta pemeliharaan tanaman sawit. Mereka mengaku belum mendapatkan ganti rugi yang sesuai dari proses sitaan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten OKI, Mulyadi, mengakui adanya keluhan dari petani dan menjelaskan bahwa penyerahan lahan kepada BUMN berdasarkan keputusan pengadilan dan kebijakan pusat untuk optimalisasi produksi kelapa sawit nasional. “Kami sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Pertanian untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua pihak. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing komoditas sawit Indonesia,” ujar Mulyadi.
Pihak BUMN yang bersangkutan melalui juru bicara mereka, Rina Dewi, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan petani lokal. “Kita membuka peluang bagi petani untuk menjadi mitra kerja sama dalam pengelolaan lahan tersebut, baik sebagai penyedia bibit, tenaga kerja, maupun melalui program kemitraan usaha,” jelasnya.
Namun, penawaran tersebut ditolak oleh sebagian besar petani yang menginginkan hak mereka atas tanah dikembalikan atau mendapatkan ganti rugi yang proporsional sesuai dengan nilai pasar lahan dan tanaman sawit yang ada di atasnya. Pemerintah daerah menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 minggu ke depan.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimeperistiwa, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews
