Itime. MEDAN . 30 Desember 2025.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Marsudi Siregar (52), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam kasus dugaan korupsi bantuan Bencana Alam (Bencam) senilai sekitar Rp15 miliar tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Agung Muda (JAM) Level I Bambang Hartono, menyampaikan bahwa tersangka menggunakan cara “akal-akalan” dengan membuat dokumen palsu dan menyusun laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Beberapa proyek yang diduga dimanipulasi antara lain pembangunan jalan penghubung desa terdampak longsor dan rehabilitasi rumah tinggal masyarakat korban bencana,” jelas Bambang dalam konferensi pers pada Kamis (1/1/2026).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penerangan dan Pelaporan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Pematangsiantar menemukan bahwa sebagian besar dana bantuan bencam tidak digunakan untuk kepentingan yang seharusnya. Sebanyak 45% dana diperkirakan dialihkan untuk keperluan pribadi tersangka dan beberapa pihak terkait, sedangkan proyek yang dibangun hanya mencapai kualitas di bawah standar atau bahkan tidak selesai.
“Masyarakat di beberapa desa terdampak bencana mengeluhkan bahwa bantuan yang seharusnya diterima tidak kunjung datang, padahal laporan resmi menyatakan proyek telah selesai 100%,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dari Desa Simanindo, Tobing Sihotang.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Purwanto mengkonfirmasi bahwa telah menerima laporan dari kejaksaan dan akan melakukan langkah-langkah administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami sangat menyesal dengan kasus ini dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana bantuan bencana di daerah ini,” ujar Purwanto.
Saat ini, kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Tersangka Marsudi Siregar telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan juga akan melakukan pemulihan negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi tersebut.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimeperistiwa, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews
