Itime. Bandung. 31 Desember 2025.Dua Tahap Mediasi Sudah Dilalui, Kedua Pihak Tetap Jaga Hormat Meski Jalani Proses Hukum Proses gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus menjadi sorotan publik. Setelah sidang perdana pada 17 Desember 2025 dan mediasi kedua pada 27 Desember 2025 di Pengadilan Agama Bandung, kini kedua pihak memasuki tahap persiapan sidang yang akan membahas poin-poin penting dalam perkara ini.
Meskipun tidak hadir secara langsung di beberapa tahapan sidang karena kesibukan tugas negara di Jakarta, Atalia melalui pesan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya, Debi Agus Frian Sa, mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan proses ini berjalan dengan baik.
“Kita semua butuh doa. Proses ini tidak mudah bagi siapapun, termasuk keluarga kita yang tercinta. Saya hanya berharap segala sesuatunya berjalan sesuai dengan hukum dan dengan hati yang tenang,” demikian pesan singkat dari Atalia yang dibacakan di ruang sidang.
Proses Berjalan dengan Harga Diri, Tidak Ada Isu Eksternal yang Mempengaruhi
Kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa perkara perceraian ini bersifat murni pribadi dan tidak terkait dengan kabar yang beredar mengenai selebgram Lisa Mariana, seperti yang telah dipertegas pada sidang pertama.
“Kami telah menyampaikan secara jelas bahwa tidak ada hubungan antara gugatan ini dengan pihak ketiga mana pun. Keputusan untuk melanjutkan proses hukum adalah hasil dari pembicaraan mendalam antara kedua belah pihak dalam waktu yang cukup lama,” ujar Debi kepada awak media setelah mediasi kedua.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya juga tetap menjaga sikap profesional dan penuh rasa hormat. “Pak Ridwan selalu mengingatkan agar kita menjalani semua ini dengan penuh kesabaran dan menghormati hak masing-masing pihak. Keluarga adalah hal yang paling berharga, meskipun kita harus melalui jalan yang berbeda,” katanya.
Tahapan Selanjutnya: Sidang Pembuktian Akan Digelar Awal Januari 2026
Pengadilan Agama Bandung telah menetapkan jadwal sidang pembuktian pada hari Selasa, 6 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Pada tahap ini, kedua pihak diharapkan dapat hadir secara langsung atau melalui kuasa hukum untuk menyampaikan argumen dan bukti yang relevan.
Selain pembahasan mengenai alasan perceraian, pihak pengadilan juga akan membahas tentang pembagian kekayaan bersama serta masa depan anak-anak yang masih berada di bawah umur. Kedua pihak telah sepakat untuk menjaga kesejahteraan anak-anak sebagai prioritas utama dalam seluruh proses ini.
Masyarakat Diminta Tidak Membuat Spekulasi
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian dan panitia pengadilan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang tidak jelas atau membuat spekulasi yang dapat merusak nama baik kedua pihak. Semua informasi resmi akan selalu disampaikan melalui saluran yang sah oleh kuasa hukum masing-masing atau pihak pengadilan.
“Kita semua bisa memberikan dukungan terbaik dengan cara tidak menyebarkan kabar bohong dan tetap mendoakan agar segala sesuatunya berjalan dengan adil,” tambah Wenda Aluwi.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimeperistiwa, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews
