Itime. Bandung, 2 Januari 2026 – Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat belum menemui titik terang meski Pemerintah Provinsi Jabar telah merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur. Serikat buruh menilai revisi tersebut hanya tambal sulam dan tidak menyentuh akar masalah, sehingga bara konflik semakin membara. Buruh merasa hak normatif mereka disudutkan, sementara isu pengupahan kini tercampur narasi loyalitas politik yang dipertontonkan secara terbuka.
Konflik bermula dari SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang menetapkan UMSK 2026 hanya untuk 12 kabupaten/kota dengan 51 sektor saja. Padahal, rekomendasi resmi dari 19 bupati/wali kota mencakup ratusan sektor berdasarkan perundingan tripartit di tingkat daerah. Banyak sektor direkomendasikan justru dihilangkan atau dikurangi di tingkat provinsi, seperti di Karawang yang semula 121 sektor menjadi hanya 13.
Gelombang protes buruh memuncak akhir Desember 2025. Ratusan hingga ribuan buruh dari berbagai serikat seperti KSPI, FSPMI, SPN, dan lainnya menggeruduk Gedung Sate Bandung serta melakukan konvoi motor ke Istana Negara Jakarta pada 29-30 Desember. Mereka menuntut Gubernur Dedi Mulyadi merevisi SK agar sesuai rekomendasi daerah sepenuhnya, tanpa pengurangan.
Respons Pemprov Jabar datang cepat. Sekda Herman Suryatman menyatakan gubernur menginstruksikan revisi untuk 12 kabupaten/kota dan penerbitan SK baru untuk 7 daerah lainnya yang belum ditetapkan. Proses ini diklaim berlandaskan yuridis dan sosiologis, dengan mempertimbangkan aspirasi buruh serta rekomendasi kabupaten/kota.
Namun, buruh menilai revisi tetap bermasalah. Substansi kebijakan dinilai mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Putusan MK Nomor 168/2024 yang mengatur mekanisme UMSK. “Revisi ini hanya tambal sulam. Prinsip dasar seperti karakteristik sektor, risiko kerja, dan rekomendasi daerah tetap diabaikan,” ujar salah satu perwakilan serikat buruh.
Lebih jauh, polemik ini kini tercampur aduk dengan elemen politik. Kritik buruh terhadap kebijakan upah sering dibenturkan dengan narasi loyalitas kepada gubernur, seolah menentang UMSK berarti tidak setia secara politik. Hal ini memicu konflik horizontal antara buruh dan pendukung gubernur, memperburuk situasi hubungan industrial.
Ketua DPW FSPMI Jabar Suparno menegaskan, “Kritik kami murni soal hak upah, bukan serangan pribadi atau politik. Fokus pada UMP, UMK, dan UMSK sesuai undang-undang.” Buruh khawatir, jika tidak ditangani substantif, konflik ini menjadi bom waktu sosial-ekonomi yang mengancam stabilitas Jawa Barat.
Hingga awal Januari 2026, buruh masih menunggu hasil revisi final. Jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi lanjutan dan gugatan ke PTUN dipastikan akan digelar. Isu UMSK 2026 ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara kesejahteraan buruh, keberlanjutan usaha, dan independensi kebijakan dari tarikan politik.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
