Itime. Surakarta, 8 Januari 2026 – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah dasar dan menengah di wilayah Surakarta dan sekitarnya pada Rabu (8/1/2026). Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, sesuai dengan regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta surat edaran dinas terkait.
Dalam sidak tersebut, Kadisdik menemukan indikasi bahwa beberapa kepala sekolah (kepsek) masih melakukan praktik penjualan buku LKS kepada siswa, meskipun hal ini telah dilarang keras. “Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Penjualan LKS di sekolah jelas melanggar aturan dan membebani orang tua siswa,” ujar Kadisdik Jateng dalam keterangan resminya usai sidak.
Menurut Kadisdik, praktik ini sering disamarkan dengan dalih permintaan dari wali murid atau melalui paguyuban sekolah. Namun, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap Permendikbud yang melarang komersialisasi pendidikan di satuan pendidikan negeri. “Kami akan memanggil para kepsek yang terindikasi untuk klarifikasi dan pembinaan. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari teguran hingga mutasi,” tegasnya.
Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat dan orang tua siswa yang mengeluhkan beban biaya tambahan di awal tahun ajaran baru. Buku LKS yang dijual biasanya berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per buku per mata pelajaran, yang jika diakumulasikan bisa mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.
Dinas Pendidikan Jateng mengimbau seluruh kepala sekolah untuk fokus pada buku teks resmi yang disubsidi pemerintah melalui dana BOS. “LKS boleh digunakan sebagai pengayaan, tapi pembelian harus sukarela dan dilakukan di luar sekolah, tanpa paksaan,” tambah Kadisdik.
Langkah ini diharapkan dapat memberantas praktik serupa yang masih marak di beberapa daerah di Indonesia. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa melalui hotline pengaduan Dinas Pendidikan.
(Rejna)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
