Itime. Kebumen 10 Januari 2026. Galian tanah modus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tugu, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, diduga tidak mengantongi izin usaha dan melibatkan oknum pemerintah desa (Pemdes) setempat. Lebih parahnya, tanah tersebut sampai dijual secara pribadi ke tetangga kecamatan dengan harga mencapai Rp 350 ribu per dump truk.
Salah satu warga Kecamatan Kuwarasan TR yang mengaku telah membeli tanah galian dari oknum Pemdes Tugu. Ia membenarkan bahwa dia telah membeli tanah tersebut dalam satu dump truk dengan harga Rp 350 ribu.
“Saya membeli tanah galian satu dump truknya dengan harga Rp 350 ribu. Saya tidak tahu bahwa tanah tersebut milik desa dan tidak ada izin usaha,” terang TR saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (10/01/2026).
Lanjut TR bahwa dia tidak melakukan pengecekan lebih lanjut tentang keabsahan terkait izin usaha galian tanah yang dibelinya.
“Saya hanya memesan yang menjual tanah galian. Saya tidak tahu bahwa ada masalah dengan izin usaha,” lanjutnya.
Senada dengan TR, bernama SA warga lain yang juga mengaku telah membeli tanah dari oknum Pemdes Tugu. Ia membenarkan bahwa dia telah membeli tanah dengan harga yang sama.
“Saya juga membeli tanah galian di Desa Tugu Kecamatan Buayan 4 dump truk dengan harga Rp 1,4 juta. Saya tidak tahu bahwa ada masalah dengan izin usaha,” katanya.
SA menambahkan bahwa dia tidak mengetahui terkait kepemilikan tanah yang sah, dirinya hanya membeli tanah tersebut digunakan untuk urug pembangunan rumahnya.
“Saya tidak tahu terkait izin galian tersebut, intinya beli tanah untuk mengurung pondasi rumah,” imbuhnya.
Sementara itu IM, warga yang ikut membeli tanah urug dari oknum Pemdes, menuturkan bahwa dia telah membeli tanah satu dump truknya dengan harga Rp 300 ribu.
“Saya membeli tanah tersebut untuk kebutuhan keluarga. Saya tidak tahu bahwa ada masalah dengan izin usaha,” tuturnya.
Mereka bertiga mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka beli tersebut merupakan tanah yang tidak memiliki izin usaha.
“Kami hanya ingin memiliki tanah untuk kebutuhan keluarga untuk lain lainnya tidak ikut campur,” tambahnya.
Terpisah, salah satu pengamat kebijakan aturan pemerintah BM, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan contoh dari penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemdes.
“Jika benar ada oknum Pemdes yang terlibat terkait adanya galian tanah menurut saya itu sangat dibenarkan. Harus ada tindak lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
BM berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti terkait adanya informasi galian tanah di Desa Tugu Kecamatan Buayan.
“Saya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” harapnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemdes. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini.
“Jika ditemukan adanya dugaan yang menyimpang dari oknum Pemdes harus diproses secara hukum dan transparan agar menjadikan pembelajaran bersama,” pungkasnya.
SEBAGAI INFORMASI PUBLIK
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
(SND)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
