Itime. Jakarta, 12 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa total kerugian masyarakat akibat berbagai jenis scam atau penipuan keuangan yang menyasar rakyat Indonesia telah mencapai Rp19 triliun sejak awal tahun 2025 hingga akhir Desember 2025. Sebagai upaya penanganan, pihak OJK telah memblokir sebanyak 127.000 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk melakukan atau mendukung praktik penipuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa angka kerugian yang mencapai Rp19 triliun merupakan akumulasi dari berbagai modus scam yang marak terjadi, termasuk penipuan belanja online, fake call, investasi palsu, serta modus baru seperti pencurian dana melalui kode QRIS palsu. “Kondisi ini menunjukkan bahwa kita masih menghadapi tantangan besar dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana keuangan digital,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor OJK Jakarta.
Menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebanyak 78% kasus scam menggunakan metode pembohongan melalui pesan instan, telepon, atau tautan mencurigakan yang mengarah ke situs phishing. Selain itu, modus penipuan dengan menyamar sebagai pihak berwenang atau perusahaan resmi juga menjadi salah satu yang paling banyak menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Illegal (Satgas PASTI) OJK, Hudi Yan To, menambahkan bahwa proses pemblokiran rekening dilakukan secara terus-menerus seiring dengan identifikasi rekening baru yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan. “Kita bekerja sama dengan seluruh bank di Indonesia untuk melakukan pemantauan dan segera mengambil tindakan blokir jika ada indikasi penyalahgunaan rekening untuk scam,” jelasnya.
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mudah terpancing tawaran yang terlalu menggiurkan, memverifikasi keaslian setiap informasi terkait transaksi keuangan, serta segera melaporkan setiap dugaan penipuan ke IASC melalui nomor layanan khusus atau aplikasi resmi yang telah disediakan. “Jendela kritis untuk menyelamatkan dana korban adalah dalam waktu 12 jam pertama setelah terjadinya transfer, jadi pelaporan yang cepat sangat penting,” tandas Hudi Yan To.
Selain itu, OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku scam, serta memperkuat program edukasi literasi keuangan guna mengurangi jumlah korban di masa depan.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
