Itime. Semarang, 12 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi kebijakan penangguhan pembayaran upah minimum. Seluruh perusahaan di wilayah Jawa Tengah wajib membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.awww
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan hal ini saat menyampaikan penetapan upah minimum tahun 2026 pada 24 Desember 2025. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak diperbolehkan lagi adanya penangguhan pembayaran upah minimum. Semua perusahaan harus mematuhi dan membayar upah sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah juga mengalami penyesuaian, seperti UMK Jepara sebesar Rp2.756.501, UMK Demak Rp3.122.805, dan UMK Kota Semarang Rp3.701.709. Pemerintah menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku secara resmi adalah UMK, bukan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Bapak Slamet Hadiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. “Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta. Pihak terkait juga mengimbau pekerja untuk segera melaporkan jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan ini.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
