Itime. Jakarta 15 Januari 2026.- Pakar hukum tata negara Mahfud MD menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 dengan adil dan tidak berlama-lama, termasuk dalam penanganan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam podcast kanal YouTube pribadinya pada 23 September 2025, Mahfud menyatakan kasus ini sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, namun proses penetapan tersangka justru berjalan lambat. Ia juga mempertanyakan mengapa KPK malah menyebut nama ormas besar seperti PBNU dan Muhammadiyah dalam penyelidikan, yang berdampak pada keresahan internal organisasi tersebut.
“KPK ini kenapa nunda-nunda malah nyebut ormas ini, ormas itu. Satu bulan lebih itu merusak ormas di dalam goncang. Coba kalau segera diumumkan (tersangka), ormas bisa berkonsolidasi,” tegasnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kuota tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut ratusan biro perjalanan haji. Ia menambahkan, penegakan hukum harus merata dan tidak hanya menyasar sebagian kecil pihak.
Sampai saat ini, KPK telah mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah Yaqut serta dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat Kemenag dan pihak swasta, serta sedang menelusuri aliran dana dan kronologi pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha juga mempertanyakan peran Yaqut sebagai pengambil keputusan tertinggi di Kemenag kala itu, yang dianggap memiliki andil besar dalam pembagian kuota tambahan secara 50:50 yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK sendiri telah menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat, namun belum memberikan tanggal pasti dan identitas calon tersangka yang akan ditetapkan.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
