Itime.Kebumen 19 Januari 2026 .Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Perwakilan Cabang (PPWI DPC) Kebumen mendesak penyidik Polres Kebumen untuk segera menetapkan tersangka kepada pemilik akun “Karimah” terkait pencemaran nama baik anggota PPWI sekaligus wartawati di Jawa Tengah.
Ketua PPWI DPC Kebumen Sunardi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tindakan pemilik akun “Karimah” yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap anggotanya.
“Kami mendesak penyidik Polres Kebumen untuk segera menetapkan tersangka kepada pemilik akun “Karimah” dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya, Senin (19/01/2026).
Lanjut Sunardi bahwa tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun “Karimah” telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
“Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat jelas, bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” lanjut ketua PPWI DPC Kebumen.
Menurut Sunardi, pemilik akun “Karimah” telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan anggotanya.
“Pencemaran nama baik ini telah menyebabkan kerugian bagi anggota saya baik secara moral maupun materil,” imbuhnya.
PPWI DPC Kebumen telah menerima laporan dari anggotanya dan telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen sejak adanya dugaan pencemaran nama wartawati sekaligus anggota PPWI DPC Kebumen.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen dan meminta mereka untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.
Sunardi berharap kepada penyidik unit Satreskrim Polres Kebumen dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan.
“Kami berharap penyidik Reskrim dapat mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka kepada pemilik akun “Karimah” sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki isi yang tidak sesuai dengan kesusilaan atau kepatutan. Perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pencemaran nama baik melalui media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Dalam kasus ini, wartawan UM menjadi korban pencemaran nama baik oleh pemilik akun “Karimah” terkait galian C di Desa Tanahsari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.
“Kasus pencemaran nama baik ini sangat merugikan saya, baik secara moral maupun profesional. Berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya,” kata wartawati.
Pemilik akun “Karimah” diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang. Wartawati tersebut juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Saya berharap polisi dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan,” pungkasnya.
(TIM)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
