Itime.JAKARTA, 20 Januari 2026 . Komisi II DPR RI yang menangani urusan dalam negeri dan otonomi daerah tengah mengkaji wacana perubahan mekanisme penentuan gubernur dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Wacana ini muncul sebagai bagian dari tinjauan ulang aturan terkait otonomi daerah yang sedang berlangsung.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Zakiyuddin, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme pemilihan langsung (Pilgub) yang telah berjalan sejak tahun 2005. “Kita melihat beberapa tantangan yang muncul, seperti biaya kampanye yang tinggi, polarisasi masyarakat, serta potensi konflik yang muncul selama masa kampanye. Wacana ini menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan secara mendalam,” ujarnya dalam rapat kerja dengan praktisi hukum daerah.
Menurut dia, beberapa argumen mendukung wacana tersebut antara lain potensi penghematan anggaran negara dan daerah, fokus yang lebih tinggi pada kualitas calon gubernur berdasarkan kompetensi, serta penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif daerah. Namun, dia juga mengakui bahwa wacana ini menimbulkan perdebatan karena menyangkut hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.
“Saat ini kita masih dalam tahap kajian dan mendengar berbagai pandangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas. Tidak ada keputusan akhir terkait hal ini, karena perlu melalui proses yang panjang dan memperhatikan aspek konstitusional serta kepentingan rakyat,” jelas Zakiyuddin.
Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Indonesia (APPSI), Haryanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan kajian ini dengan cermat. “Mekanisme pemilihan gubernur harus mampu menjamin munculnya pemimpin yang berkualitas dan memiliki legitimasi yang kuat. Kita perlu mencari titik temu yang terbaik bagi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Dr. Siti Nurhaliza, menambahkan bahwa setiap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita akan memberikan masukan teknis terkait aspek hukum untuk memastikan bahwa setiap wacana yang diajukan memenuhi prinsip hukum negara dan hak asasi manusia,” jelasnya.
Menurut rencana, hasil kajian ini akan disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada pleno DPR RI untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
