Itime.Jakarta, 22 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau resmi bagi rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KPKP) untuk menjadikan kawasan Meikarta di Kabupaten Bekasi sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. Keputusan ini diumumkan setelah audiensi antara Menteri KPKP Maru Arar Sirait (Ara) dengan jajaran pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/1/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun di kawasan tersebut, sehingga status hukum lahan dan bangunan Meikarta dinyatakan clean and clear.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa objek perkara pada kasus suap tahun 2018 lalu adalah tindakan suap terhadap pejabat, bukan unit hunian itu sendiri. KPK hanya menyita aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta, bukan aset fisik proyek Meikarta. “Penegasan ini bentuk akuntabilitas KPK agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” jelas Tanak.
Kawasan Meikarta semula direncanakan sebagai kota mandiri oleh Lippo Group, namun mengalami masalah hukum setelah ditemukan kasus suap perizinan yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Oktober 2018, dan akhirnya lahan tersebut dirampas menjadi milik negara. Menteri Ara kemudian melakukan konsultasi dengan KPK untuk memastikan kelayakan penggunaan lahan bagi program rusun subsidi.
KPK mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara demi memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, KPK juga mengingatkan agar proses pemanfaatan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta kerja sama dengan pengembang (PT Lippo Cikarang) segera dituangkan dalam perjanjian kerja formal yang jelas. KPK akan memberikan pendampingan dan pengawasan untuk mencegah potensi korupsi.
Menteri Ara menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan rencana pembangunan setelah mendapatkan klarifikasi dari KPK. Proyek akan menjaga kualitas hunian dan keterjangkauan, dengan dukungan fasilitas pemerintah seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah juga akan menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi untuk memastikan ketepatan sasaran penyediaan rumah subsidi.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
